Sabtu, 31 Januari 2015

RINGKASAN PKN


MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
UNIT  PELAKSANA TEKNIS MKU



OLEH

SITTI MARWAH DM
F41112255
JURUSAN SASTRA ASIA-BARAT
FAKULTAS ILMU BUDAYA (FIB)
UNIVERITAS HASANUDDIN MAKASSAR
 2013


BAB  I         FILSAFAT PANCASILA
v  Pancasila dalam Pendekatan Filsafat.
v  Makna Pancasil sebagai Dasar Negara.
v  Makna Pancasila sebagai Idiologi Nasional.

BAB II          IDENTITAS NASIONAL
v  Hakikat Bangsa.
v  Identitas Nasional.
v  Proses bangsa yang bernegara.
v  Hakikat Negara.

BAB III         POLITIK DAN STRATEGI
v  Pengertian politik strategi dan Polstranas.
v  Penyusunan politik dan strategi Nasional.
v  Stratifikasi politik Nasional.

BAB IV         DEMOKRASI
v  Hakikat demokrasi.
v  Sistem politik demokrasi.
v  Demokrasi di Indonesia.
v  Pendidikan demokrasi.

BAB V          HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW
v  Hak asasi manusia.
1.      Hakikat Hak Asasi Manusia.
2.      Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia.
v  Rule of Law (Negara Hukum).
1.      Konsep Negara hukum.
2.      Ciri-ciri Negara hukum.
     
BAB VI        HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
v  Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan.
v  Kedudukan Warga Negara dalam Negara.
v  Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia.

BAB VII      GEO POLITIK DAN GEO STRATEGI
v  Geo Politik.
1.      Pandangan Geo Politik.
2.      Teori  Geo Politik.
v  Geo Strategi.
1.      Geostrategi dalam tatanan pemikiran di Indonesia.
2.      Ketahanan Nasional sebagai landasan Geo Strategi.
3.      Keamanan dan perdamaian dunia.



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Setiap Bangsa dan Negara, memiliki harapan kepentingan dan cita-cita nasional yang di manifestasikan melalui kegiatan pembangunan. Salah poros pembangunan nasional adalah pembangunan karakter bangsa dengan tujuan agar bangsa ini, memiliki kepekaan, kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab dalam dimensi kehidupan bermasyarakat .berbangsa dan bernegara. Implementasi pembangunan kerakter bangsa dalam lingkup Perguruan Tinggi melalui materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (Dikwar). Melalui meteri kuliah Dikwar para Mahasiswa sebagai generasi penerus dan calon Pemimpin bangsa memiliki krakter sesuai dengan Pancasila dalam dimensi sbb:
1.      Bangsa yang Berketuhanan Yang Esa.
  1. Bangsa yang berkemanusiaan,berkeadilan dan berdab.
  2. Bangsa yang bersatu.
  3. Bangsa yang berdemokrasi.  Kerakyatan dan bermusyawarah
  4. Bangsa yang berkeadilan sosial merata.

BAB I
FILSAFAT PANCASILA

Filsafat berasal dari bahasa Yunani “ philein “ yang berarti cinta dan “sophia “ yang berarti kebijaksanaan. Jadi Filsafat menurut asal katanya berarti  cinta kebenaran atau mencintai kebenaran . Dengan demikian, filsafat secara sederhana dapat diartikan  sebagai keinginan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Untuk mengetahui secara mendalam tentang Pancasila, perlu pendekatan secara filosofi, dimana dari perpektif filsafat, Pancasila sebagai suatu nilai.  Nilai adalah suatu penghargaan  atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia Adapun  subtansi dari pada nilai adalah :
1.      Berguna /useful
2.      Keyakinan/belief
3.      Memuaskan/satisfying
4.      Menarik/interesting
5.      Menguntungkan/profitable
6.      Menyenangkan/pleasant

Ciri-ciri dari nilai adalah sbb:
1.      Suatu realitas abstrak. Nilai bersifat abstrak, seperti sebuah ide, dalam arti tidak dapat ditangkap melalui indra yang didapat di tangkap melalui indra adalah objek yang memiliki nilai, seperti barang akan bernilai kemakmuran bila diberikan/ dimanfatkan. Kemakmuran kemamkmuran adalah abstrak sedang barang adalah riil. Disamping itu nilai juga mengandung harapan yang diinginkan   
   
2.      Bersifat normative. Sebuah tanda lalulintas dipasang dipinggir jalan, hal ini menandakan sesuatu norma yang harus dipatuhi sesuai tanda yang ada. Nilai yang terkadung   adalah ketaatan terhadapat tanda lalulintas tersebut.

3.      Sebagai motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak. Kepandaian/ intelektual dan prestasi dsb, Dengan mengharapkan suatu nilai yang terkandung dalam unsur tersebut, setiap orang akan berusaha belajar dsb agar mendapatkan nilai tersebut.

Disamping nilai tersebut, masih dapat diartikan dalam berbagai kondisi, seperti pendapat Prof Notonegoro sbb:
1.      Nilai materil sesuatu yang berguna
2.      Nilai Vital sesuatu yang memiliki yang sangat esensil urgen dalam perpektif kebutuhan manusia
3.      Nilai kerohanian. Dapat dibagi :
  1. Nilai kebenaran bersumber pada akal pikiran manusia.
  2. Nilai estestika (keindahan) bersumber dari apa yang dirasakan dan dilihat
  3. Nilai kebaikan/moral bersumber dari hati manusia.
  4. Nilai religious (Ketuhanan)

Dalam Filsafat Pancasila terdapat 3 (tiga) tingkatan  nilai sbb:

1.      Nila Dasar. Nilai yg mendasari Instrumental, yaitu asas-asas yg kita terima sebagai   dalil yg bersifat mutlak Kita menerima nilai dasar tersebut sebagai sesuatu yg benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.

2.      Nilai Instrumental. Nilai sebagai pelaksana umum nilai dari dasar, Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yg selanjutnya terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga Negara.

3.      Nilai prakisis. Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai prakisis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar  nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.


Pancasila sebagai pedoman hidup, dalam sila-sila Pancasila terdapat nilai-nila sbb:

1.      Nilai Ketuhanan mengandung nilai spiritual yang memberikan kesempatan pada semua masyarakat melakukan kegiatan keagamaan sesuai yang diyakini
2.      Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab hormat menghormati saling mencin   
3.      Nilai Persatuan mengandung nilai kebangsaan cinta tanah air rela berkorban
4.      Nilai Kerakyatan mengandung nilai kedaulatan ditangan rakyat/demokrasi
5.      Nilai Keadilan menghormati hak orang lain

v  PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT

Pancasila sebagai dasar Negara, serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Oleh karenanya, sila-sila Pancasila merupakan suatu nila-nilai yang bersifat bulat, utuh dan hirarkis serta sistematis. Dengan demikian Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara, mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan pada nilai-nilai, Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan serta keadilan.

Terdapat hubungan antara nilai dan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nila. Nilai yg abstrak dan normative dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat diwujudkan dalam beprilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai.

Sebuah norma mengandung nilai, sekaligus ,menjadi sumber bagi norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma, nilai hendak dijalankan mustahil  terwujudkan. Sebagai contoh norma yg berbunyi “ dilarang membuang sampah “ Norma tersebut berusaha mewujudkan nilai kebersihan.

Pancasila sebagai dasar Negara harus dijabarkan kedalam  norma agar  praksis kehidupan bernegara dengan bentuk norma etik dan norma hukum. Pancasila dijabarkan sebagai norma etik, karena pada dasarnya nilai-nilai dasar Pancasila adalah nilai-nilai moral.Pancasila sebagai norma hukum adalah perlakuan yg sama terhadap setiap masyarakat, secara adil. 

v  MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA  

1.      Landasan Hukum 
2.      Makna Pancasila sebagai mitos

Pancasila  sebagai koridor dan norma.      Pancasila sebagai dasar Negara, menjadi pedoman normative bagi penyelenggaraan bernegara, berarti seluruh pelaksanaan  dan penyelenggaraan Pemerintahan termasuk termasuk perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila
Pancasila sbg dasar Negara mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan  dalam keutuhannya dengan Pembukaan UDD 1945, dieksplorasikan pada di mensi yg melekat padanya sbb:
a.       Dimensi realitas dalam arti nilai yang terkandung didalam Pancasila dikonkrektisasikan  sebagai cerminan objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
b.      Dimensi Idealitas dalam arti idealisme yang terkandung didalamnya bukan sekedar otopi tanpa makna, melainkan diobjektifkan sebagai kata kerja untuk mengairahkan masyarakat termasuk penyelenggara Pemerintahan mewujudkan cita-cita nasional.
c.       Dimensi fleksibilitas dalam arti Pancasila bukan barang yang dogmatis dan  sudah selesai. Pancasila terbuka bagi tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman 

v  MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI NEGARA
     
Secara etimologi idiologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata Eidos dan Logos Eidos berarti ide, gagasan atau cita-cita ataupun konsep . Sedangkan logos berarti ilmu ataupun paham berarti ajaran yg mengandung ide   atau cita-cita sekaligus menjadi dasar, pandangan atau paham

Ideologi, Jorge Larrian, tulisan tentang The Consep Of Ideologi, menjelaskan Ideology as set of beliefs, Setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki  suatu system kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan menjadi kekuatan motivasi bagi perilaku individu/ kelompok.  Nilai-nilai tersebut dipandang sebagai cita-cita yang menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara tindak.

1.      DIMENSI  IDEOLOGI

a.       Dimensi  Realitas
b.      Pada di mensi ini ideologi merupakan pencerminan realiatas yang hidup dalam masyarakat,  sehingga masyarakat tidak merasa asing atau dipaksakan untuk melaksanakan.
c.       Dimensi Idealitas
Ideologi  mengandung cita-cita dari berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai oleh masyarakat penganutnya.
d.      Dimensi Normalitas
Idelogi mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakat, berupa norma-norma aturan yang harus dipatuhi yg sifatnya positif
e.       Dimensi fleksibilitas.
Ideologi harus dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai perkembangan lpengtek dalam dimensi terbuka dan demokratis
 
2.      PERANAN IDEOLOGI

a.       Sebagai Dasar Negara.
Sebagai pondasi atas semua aktipitas dalam berbangsa,bernegara dan bermasyarakat
b.      Sebagai pengarah
Sebagai pengatur dan pengendalian kehidupan masyarakat, berupa norma atau aturan
c.       Sebagai Tujuan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  mengarah pada suatu tujuan sebagaimana yang terkandung dalam Idiologi 

3.      PEBANDINGAN IDIOLOGI

1.      Idiologi Pancasila
Memandang manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Monodualisme adalah kodrat, maka manusia tidak dapat hidup sendiri, ia selalu membutuhkan orang lain, saling tergantung,saling menerima dan member. Hal tersebut merupakan ciri khas persatuan dan menjadi inti dari isi nilai kekeluargaan.

2.      Idiologi Liberal.
Bahwa manusia sejak dilahirkan bebas dan dibekali Penciptanya sejumlah hak asasi yaitu hak hidup, hak kebebasan, hak kesamaan dan hak kebahagiaan, maka nilai kebebasan itulah yang menjadi utama  Menurut Herbert Spencer dan Harold J. bahwa Negara adalah masyarakat hukum (Legal Society) yang disusun atas kontrak semua orang dalam masyarakat bersangkutan. Kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi, sehingga masyarakat merupakan jumlah anggotanya tanpa ikatan nilai tersendiri, Hak dan kebebasan  seseorang hanya dibatasi oleh hak yang sama dimiliki orang lain, bukan oleh kepentingan masyarakat seluruhnya. Paham liberalis selalu mengaitkan alam fikiran dengan hak asasi manusia. Sehingga memiliki daya tarik pada kalangan masyarakat.

3.      Idiologi Komunis 
Bahwa manusia tidak memeliki hak permanen, namun ada keteraturan        (mendasarkan diri pada premise, bahwa semua meteri berkembang mengikuti hukum kontradiksi dengan menempu proses dialetik . Ciri konsep dialetik tentang manusia, adalah tidak terdapat sifat permanen pada diri manusia. Oleh karenanya dalam Negara komunis tidak mengenal kepentingan individu, berbanding terbalik dengan liberlisme.


BAB II
IDENTITAS NASIONAL

v   HAKEKAT BANGSA.

Konsep Bangsa memiliki 2 (dua) pengertian ( Badri Yatim,1999) yaitu, Bangsa dalam pengertian sosiologi antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.

1.      BANGSA DALAM ARTI SOSIOLOGIS   ANTROPOLOGIS.

Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri, dimana masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan Ras, Bahasa, Agama dan Adat Istiadat

Satu Negara dapat terdiri dari beberapa bangsa, seperti Amerika Serikat, Sri langka, termasuk Indonesia yang terdiri dari berbagai bangsa mulai dari Aceh sampai dengan Papua. Sebuah Bangsa, dapat pula tersebar diberbagai Negara seperti yahudi dsb. Namun sekarang ini Bangsa dalam pengertian sosiologi antropologi, lebih dikenal dengan istilah ethnic, suku, atau suku bangsa . Ini Untuk membedakan dengan Bangsa yang sudah beralih dalam arti politis

2.      BANGSA DALAM ARTI POLITIS

Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya, sebagai sesuatu kekuasaan yang tertinggi keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik, yaitu  Negara.

Jadi bangsa bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan. Setelah mereka  bernegara maka terciptalah bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya Negara Indonesia.

3.      CULTURAL UNITY DAN POLITCAL UNITY         
           
Dengan pemahaman yang kurang lebih sama, bangsa pada dasarnya, memiliki dua arti, yaitu bangsa dalam pengertian kebudayaan ( cultural unity ) dan bangsa dalam pengertian politik kenegaraan ( political unity ). Cultural unity adalah bangsa dalam pengertian antropologi/sosiologi, sedangkan poltical unity adalah bangsa dalam pengertian politik kenegaraan.

Cultural unity terjadi karena suatu masyarakat itu, merupakan satu persekutuan hidup berdiri sendiri yang merasa satu kesatuan dalam hal ras, religy, bahasa sejarah  dan adat istiadat. Dewasa ini sukar mendapatkan secara murni cultural unity  yang ada disuatu Negara, kecuali suku-suku terasing yang masih bertahan.

Anggota political unity, mungkin berbeda corak dan latar belakang kebudayaannya, tetapi mereka menjadi satu bangsa dalam pengertian politik, seperti bangsa Indonesia, India dan Malaysia

4.      PROSES PEMBENTUKAN  BANGSA – NEGARA  

Secara umum dikenal ada dua proses pembentukan bangsa –negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir ( Ramlan Surbakti, 1999 ). Pertama , model ortodoks yang bermula dari adanya satu bangsa terlebih dahulu, selanjutnya bangsa itu membentuk satu Negara tersendiri, seperti yahudi, mendirikan Negara Israel untuk satu bangsa   yahudi. Kedua, model mutakhir yang berawal dari adanya Negara terlebih dahulu, sehingga penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras, seperti Amerika Serikat

5.      PERBEDAAN MODEL ORTODOKS DAN MODEL MUTAKHIR      
 
a.       Perubahan unsur.
Model ortodoks tidak mengalami perubahan unsur, karena satu bangsa membentuk satu Negara. Model Mutakhir terjadi perubahan unsur, karena terdiri dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.

b.      Waktu yang dibutuhkan dalam proses pembentukan bangsa Negara.
Model ortodoks membutuhkan waktu yang singkat, yajtu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas cultural baru. Model Mutakhir, membutuhkan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang baru.

c.       Kesadaran politik.                      
Model ortodoks, kesadaran politik muncul setelah terbentuknya bangsa-negara. Model mutakhir, kesadaran politik warga muncul mendahului, bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa-negara.

d.      Derajat partisipasi politik dan rezim politik. Model ortodoks, partisipasi politik dan rezim politik sebagai bagian terpisahkan dari proses integrasi nasional. Model mutakhir, partisipasi politik dan rezim politik, merupakan hal yang tidak terpisahkan dari proses integrasi nasional.

v  IDENTITAS NASIONAL

Istilah identitas nasional dapat disamakan dapat disamakan dengan identitas kebangsaan . Secara etimologi, identitas nasional berasal dari kata * identitas * dan *nasional *. Kata identitas nasional berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah : ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakasn dengan yang lain. Dengan demikian, identitas berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang dimiliki seseorang, kelompok, masyarakat, bahkan suatu bangsa, sehingga identitas itu biasa membedakan dengan yang lain. Kata nasionalisme merujuk  pada konsep kebangsaan.. Nasiomalisme menunjuk pada kelompok - kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama budaya, bahasa dsb. Oleh karena itu identitas nasional, lebih menunjuk pada identitas bangsa dalam pengertian politik       ( political ( unity )

1.      FAKTOR PEMBENTUKAN IDENTITAS BERSAMA

Proses pembentukan bangsa –negara membutuhkan identitas –identitas untuk menyatukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa. Antara lain sbb :

a.        Primordial.
Faktor-faktor primordial meliputi, ikatan kekerabatan (darah dan keluarga ), kesamaan suku bangsa, daerah asal (homeland), bahasa dan istiadat. Faktor primordial merupakan identits yang menyatukan masyarakat, sehingga mereka dapat menyatukan bangsa Negara. Sebagai contoh yahudi membentuk Negara Israel.

b.        Sakral.
Faktor sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk masyarakat atau idiologi doktriner yang diakui oleh masyarakat bersangkutan. Sebagai contoh factor agama katolik dapat membentuk beberapa Amerika latin, Negara Uni Sovyet diikat oleh kesamaan idiololgi komunis.

c.         Tokoh.    
Kepemimpinan dari para Tokoh yang disegani dan dihormati oleh masyarakat juga dapat menyatukan Negara –bangsa, seperti Mahatma Ghandi di India, Tito di Yogoslavia, Nelson Mandella di Afrika Selatan


2.      BEBERAPA BENTUK IDENTITAS NASIONAL

a.   Bahasa Nasional.           
b.   Dasar falsafah Negara yaitu Pancasila .     
c.    Bendera Negara.      
d.   Lagu kebangsaan
e.   Lambang Negara.
f.    Semboyan Negara ( Bhineka Tunggal Ika ) 
g.   Konstitusi
h    Bentuk Negara.
I.    Konsepsi wawasan Nusantara.
j.    Kebudayaan daerah     
       
3.      SIFAT-SIFAT IDENTITAS NASIONAL

a.       Bersifat buatan.        
Karena identitas nasional tersebut, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa, setelah mereka bernegara.

b.      Bersifat secunder.                
Karena identitas tersebut,  lahir belakangan, bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang sebelumnya telah dimiliki oleh warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional, warga bangsa yang bersangkutan telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukuan

v  PROSES BANGSA YANG MENEGARA 

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa , dimana sekelompok dimana sekelompok manusia/masyarakat yang berada  didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa itu. Negara merupakan sebuah organisasi dan bangsa merasakan betapa pentingnya  keberadaan Negara., sehingga tumbuh  kesadaran untuk mempertahankan tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui bela Negara ( Upaya bela Negara. Spekturm bela Negara ada 2, yakni  Har power dan soft power. Upaya tersebut tentunya dapat terlaksana  dengan baik, apa bila tercipta kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab dalam dimensi pola pikir, pola sikap dan tindak/ prilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela Negara. Bangsa yang berbudaya artinya bangsa yang mau berhubungan dengan Sang Pencipta/Tuhan YME dalam dimensi agama.  Bangsa yang mau memenuhi kebutuhan hidupnya dalam dimensi ekonomi dan bangsa yang berhubungan dengan lingkungannya dalam dimensi sosial serta bangsa yang mau hidup dalam dimensi hidup aman tentram dan sejahtera  dalam dimensi  Pertahanan keamanan.

v  HAKIKAT NEGARA

1)     Secara harfiah memiliki pengertian sbg : 
  • Negara adalah organisasi suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan di taati oleh rakyatnya.
  • Negara adalah kelompok social yg menduduki suatu wilayah atau daerah tertentu yg diorganisir dibawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menetukan tujuan nasionalnya
2)     Terjadinya Negara
G. Jellinek terjadinya suatu Negara dapat dilihat secara primer melalui 4 tahap ;
  • Persekutuan masyarakat.
  • Kerajaan.
  • Negara
  • Negara demokrasi

3)     Unsur Negara
  • Rakyat.
  • Wilayah
  • Pemerintah yg berdaulat

4)     Terjadinya Negara di zaman modern
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan
  • Perjuangan atau Revolusi
  • Penyerahan/pemberian
  • Pendudukan


BAB III
POLITIK DAN STRATEGI

v   PENGERTIAN POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS.

v  POLITIK

Secara etimologi politik berasal dari bahasa Yunani, akar katanya adalah polis berarti kesatuan rakyat yang berdiri sendiri yaitu Negara, teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia Politik dalam arti Politics, mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa.. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip , keadaan cara dan alat mencapai tujuan  Politik dan policy memiliki hubungan yg erat dan timbal balik. Politik memberikan asas, jalan arah dan medannya. Sedangkan policy, memberikan cara pelaksanaan asas, jalan dan arah tersebut. Policy yg dalam bahasa Indonesia di terjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaa pertimbangan-pertimbangan yg dianggap dapat  lebih menjamin terlaksananya usaha , cita-cita atau tujuan yg dikehandaki

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Dengan demikian politik membicarakan hal hal yang berkaitan  & Negara, kekuasaan , pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi  atau alokasi sumber daya. Unsur-unsur yang dibicarakan dalam politik sbb :
1.      Negara.    
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

2.      Kekuasaan.                      
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku atau kelompok lain sesuai keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mempertahankannya dan bagaimana melaksanakannya.

3.      Pengambilan keputusan.                       
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan itu dan untuk apa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.

4.      Kebijakan umum.                       
Kebijakan (policy), merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan tersebut. Dasar pemikirannya adalah masyarakat memiliki tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula ,Dengan demikian perlu ada rencana yang mengikat  yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.

5.      Distribusi.       
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value)dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Nilai harus dibagi secara adil, Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai secara mengikat.
             
v  STRATEGI

Berasal dari bahasa Yunani, Strategi diartikan sebagai The Art of general atau seni seorang Panglima yg biasa digunakan dalam pertempuran “ Kari Von Clausewitz berpendapat bahwa stretegi adalah penggunaan kekuatan untuk memenangkan pertempuran.

Strategi adalah sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan, tetapi strategi bukanlah sekedar suatu rencana. Strategi adalah rencana yang disatukan, strategi mengikat semua bagian organisasi menjadi satu. Strategi itu menyeluruh yaitu meliputi semua aspek penting organisasi. Strategi itu terpadu semua bagian rencana serasi satu sama lain dan bersesuaian.

Dalam perkembangan yang lebih modern strategi dikaitkan dengan keterampilan dan kesempatan dalam memenangkan suatu permainan atau game dan hal ini berkaitan dengan aktivitas apapun. Jadi strategi merupakan seni dalam memenangkan suatu kompetisi atau persaingan.

Faktor –faktor kunci keberhasilan strategi
1.      Strategai harus konsisten dengan lingkungannya.
2.      Strategi yang efektif hendaknya memfokuskan dan menyatukan semua sumber daya dan tidak mencerai beraikan.
3.       Strategi hendaknya memperhitungkan resiko yang tidak terlalu besar.
4.      Strategi hendaknya disusun di atas keberhasilan yang telah dicapai 

v   POLITIK NASIONAL DAN STRATEGI NASIONAL

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional. Dengan demikian defenisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha kebijaksanaan Negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional  Srategi Nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional misalnya stretegi jangka pendek, sedang dan panjang . Jadi Strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yg telah ditetapkan dalam konteks politik nasional.

v   PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL.

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini, disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional pada tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara, serta dewan-dewan yang merupakan badan kordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan keamanan nasional dan selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional pada tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima mandate. Berikutnya Presiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program tersebut.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi. Social  dan budaya serta hankam selau berkembang karena :

1.      Semakin tingginya kesadaran masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk menetukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.
4.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan tingginya tingkat pendidikan yang di tunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.      Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.  

Suprastruktur politik lembaga – lembaga Negara DPR MPR MA sedang infrastruktur politik pranata politik dalam kehidupan masyarakat, partai politik, media massa iunteres grup .


BAB IV
DEMOKRASI

v  HAKIKAT DEMOKRASI.

Demokrasi Berasal dari bahasa Yunani , Demos artinya rakyat, Kratos yg artinya Pemerintahan atau Pemerintahan rakyat. Dari pengertian tersebut, tampak bahwa demokrasi merujuk pada konsep kehidupan Negara atau masyarakat tempat warga Negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih. Lalu pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, dan berserikat serta menegakkan rule of law. Selain itu adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat warga negaranya saling memberi peluang yang sama. Istilah demokrasi pertama kali di pakai di Yunani kuno, khusus di kota Athena.

v    JENIS DEMOKRASI

1.      Demokrasi langsung yaitu rakyat diikut sertakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan Pemerintahan
2.      Demokrasi tidak langsung, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yg dipilh, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya di lembaga perwakilan rakyat
3.      Demokrasi perwakilan,merupakan campuran antara demokrasi langsung dan tidak langsung, rakyat memilih wakilnya duduk dalam DPR, tetapi wakil rakyat tsb dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh rakyat melalui referandum dan inisiatif rakyat( referandum adalah pengumutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung
 
Sistem Perintahan/pembagian kekuasaan  Demokrasi adalah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Abrahan Lincoln menyatakan demokrasi adalah  is government the people by the people and for the people Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi liberal seperti Amerika Pemerintahan dipegang oleh pemenang pemilu partai yg kalah menjadi oposisi.


CIRI-CIRI DEMOKRASI.

1.      Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
2.      Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih dipentingkan daripada kepentingan individu atau golongan.
3.       Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
4.      Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam system kekuasaan Negara.  

NILAI-NILAI DEMOKRASI ( Henry b Mayo)

1.      Menyelesaikan permasalahan dengan damai dan secara melembaga.
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yg sedang berubah.
3.      Menyelenggarakan  pergantian pimpinan secara teratur.
4.      Membatasi pemakaian kekerasan secara minimum.
5.      Mengakui dan menganggapi wajar adanya keaneka ragaman.
6.      Menjamin tegaknya keadilan.

BENTUK PEMERINTAHAN

1.      Oligarki.
Adalah system pemerintahan yg dijalankan oleh segelintir orang  banyak. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditiadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan keputusan hokum tertinggi ada ditangan segelintir orang.

2.      Anarki 
adalah pemerintahan yg kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yg benar-benar dapat dipatuhi. Sebab setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa aturan yg jelas.

3.      Mobokrasi
adalah pemerintahan yg dikuasai oleh kelompok orang untuk kepentingan kelompok yg berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yg mempunyai motivasi yg sama.

4.      Diktator
adalah kekuasaan yg terpusat pada seseorang  yg berkuasa mutlak  ( otoriter ) 


v  PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut. Hal ini dapat ditelusuri, mulai pada awal kemerdekaan. Manifestasi demokrasi di Indonesia juga terdapat perbedaan dengan manifestasi demokrasi di berbagai Negara. 3 macam bentuk demokrasi di Indonesia

1.      Demokrasi Perlementer ( Liberal). Sistem Pemerintahan, Kabinet keberadaannya berada di bawah DPR (Perlemen) dan keberadaannya sangat tergantung pada dukungan DPR, apabila kebijakan Kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yg tercermin di DPR, maka DPR dapat menjatuhkan Kabinet dengan mosi tidak percaya

2.      Demokrasi terpimpin, diartikan sebagai Pemerintahan rakyat yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan. Dalam konteks ini, mengandung arti bahwa yg membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demoksari di Indonesia aalah sila keempat Pancasila, tidak pada perseorangan atau pimpinan. Apabila dikaji dari hakikat dan ciri Negara demokrasi, dapat dikatakan bahwa demokrasi terpimpin, dalamm berbagai aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional, Demokrasi terpimpin lebih menonjolkan “ kepemimpinan” yg jauh lebih besar dari pada demokrasinya. Akibatnya dominannya kekuasaan Presiden  dan kurang berfungsinya lembaga legislative dalam mengontrol  pemerintahan.


3.      Demokrasi Pancasila, adalah kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan berdasarkan sila 1,2.3.dan 5 dengan kandungan nilai bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi, haruslah disertai tanggung jawab kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi nilai-nila kemanusiaansesuai martabat dan harkat manusia, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, serta harus di manfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Jadi demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong-royong.

Berdasarkan pada uraian-raian sebelumnya dapat disimpulkan , bahwa system politik demokrasi suatu Negara berkaitan denga dua hal yaitu, institusi (struktur) demokrasi dan kultur demokrasi, meminjam analisis  Gabriel Almond dan Sidney Verba, bahwa kematangan budaya politik akan tercapai bila ada keserasian antara struktur dengan kultur, maka membangun masyarakat demokratis maka usaha menciptkan keserasian antara struktur yang demokratis dengan kultur yang demokratis. Masyarakat demokratis akan terwujud bila Negara tersebut terdapat institusi demokrasi dan sekaligus berjalannya perilaku demikrasi



BAB V
HAK ASASI MANUSIA & RULE OF LAW

v  HAK ASASI MANUSIA 

1.      Hakikat Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Musthafa Kemal pasha ( 2002 ) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah hak – hak  dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah S.W.T.

2.      Prinsip Hak Asasi Manusia.

a.       Prinsip universalitas adalah prinsip yang dimiliki dalam nilai-nilai etik dan moral yang tersebar diseluruh wilayah, tidak tergantung pada wilayah  atau bangsa berlaku sebagai kodrat manusia di seluruh dunia.

b.      Pemartabatan terhadap manusia (human dignity). Prinsip ini menegaskan perlunya orang lain menghormati hak orang lain, hidup damai dalam keberagaman yang bisa menghargai antara satu dengan yang lainnya serta membangun toleransi sesama manusia. Dalam prinsip ini stiap orang harus menghargai manusia tanpa ,membeda-bedakan umur budaya dsb. 

c.        Non diskriminasi,pada dasarnya bagian integral dengan prinsip persamaan, dimana tidak ada perlakuan yang membedakan dalam rangka penghormatan, pemenuhan hak-hak seseorang, pembedaan baik berdasarkan kelas/suku agama dan budaya.

d.      Equality atau persamaan, prinsip bersentuham dengan prinsip non diskriminasi, penegasan pemahaman tentang penghormatan untuk martabat yang melekat pada manusia. “ setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat yang sama”.

e.       Indivisibility,suatu hak yang tidak bisa dipisah-pisahkan antara satu dengan yg lain, hak pilitik dengan hak ekonomi, social dsb,

f.        Inaliability, pemahaman atas hak yg tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dirampas atau dipertukarkan dalam  hal tertentu, misalnya hak pilih dalam pemilu.

g.       Interdependency (saling ketergantungan) ,  setiap hak yang dimiliki seseorang tergantung dengan hak asasi manusia lainnya, dalam ruang atau lingkungan manapun, artinya hak yang satu dengan yg lainnya pemenuhannya tergantung dengan pemenuhan atau perlindungan hak lainnya.

h.       Rensponsibility (pertanggung jawaban), menegaskan bahwa perlunya  mengambil langkah atau tindakan tertentu untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.         

3.      Hak Asasi Manusia menurut Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi :
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak berkeluarga.
  3. Hak mengembangkan diri.
  4. Hak keadilan.
  5. Hak kemerdekaan.
  6. Hak berkomunikasi.
  7. Hak keamanan.
  8. Hak kesejahteraan.
  9.  Hak perlindungan.

4.      Hak Asasi Manusia berbagai bidang, sebagai berikut :

  1. Hak  asasi pribadi ( Personal Rights ),  misal hak kemerdekaan, menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
  2. Hak asasi politik ( Political Rights ), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
  3. Hak  asasi ekonomi ( Property Rigths ),  misal, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup yang layak.
  4. Hak asasi social dan kebudayaan ( Social and Cultural Rights), misal mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
  5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( Rights of Legal equality ).
  6. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan ( procedural Rights ).

5.      Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Pengakuan Hak Asasi manusia Di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945, pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang – undangan lainnya, sebagai berikut :

a.       Pembukaan Undang – Undang dasar 1945 Alenia pertama.
b.      Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 Alenia Ke empat.
c.       Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945.
d.      Ketetapan MPR.
e.       Peraturan perundang – undangan

v  RULE OF LAW (NEGARA HUKUM)

Negara Hukum merupakan terjemahan dari konsep Rechtsstaat atau Rule of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa pada abad ke- 19 dan ke- 20, oleh karena itu Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum. Ciri Negara hukum, antara lain adanya supermasi hukum,jaminan hak asasi manusia dan legalitas hokum. Di Negara hokum peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada undang-undang dasar (konstitusi), merupakan satu kesatuan system hokum sebagai landasan bagi setiap penyelenggara kekuasaan

Negara Indonesia adalah Negara hukum . Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, perubahan Ketiga yang berbunyi “ Negara Indonesia adala Negara hukum “, artinya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat) dan pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) 

1.      Konsep Negara Hukum
Konstitusi dan konstitusionalisme. Pada bab–bab sebelumnya telah dipelajari konsep mengenai Negara. Negara adalah suatu organisasi kekuasaaan yang terdiri atas unsur rakyat ( penduduk ), wilayah dan pemerintah. Pemerintah adalah salah satu unsur Negara. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas – tugas demi terwujudnya tujuan bernegara.

2.      Pengertian Negara Hukum     
Negara yg penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan berdasarkan hukum. Artinya Negara termasuk didalamnya Pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus berdasarkan hukum .

Negara hukum formil. Negara dibatasi ruang geraknya bersifat fasif tidak campur tangan  terhadap kepenting rakyatnya/peran Negara terbatas.

Negara hukum materil. Negara memiliki kewenangan lebih luas, Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.


3.      Ciri-ciri Negara Hukum
Prof Sudargo Gautama mengemukakan ada 3 ciri atau unsur dari Rechtsstaat/Negara hukum sbb :
  1. Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara
  2. Asas legalitas, setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yg telah diadakan terlebih dahulu yg harus ditaati oleh pemerintah
  3. Pemisahan kekuasaan. Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan, yaitu badan yg membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan badan yg mengadili harus terpisah satu sama lain, tidak berada dalam satu tangan

4.      Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

Agar pelaksanaan (pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yg diharapkan, maka :
a.       Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yg bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa.
b.      Rule of law yg merupakan institusi social harus didasarkan pada akar budaya yg tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c.       Rule of klaw sebagai suatu legalisme yg memuat wawasan social,gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan Negara, harus ditegakkan secara adil demikian juga hanya memihak pada keadilan.
                                   

                                
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

v  PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN.

1.      Warga Negara.

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga Negara artinya warga atau anggota dari suatu Negara. Kita sering mendengar kata-kata seperti, warga desa, warga kota dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga Negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.  

Istilah warga Negara merupakan terjemahan kata citizen ( bhs inggris) yang mempunyai arti sbb :
a.       Warga Negara.
b.      Petunjuk dari sebuah kota.
c.       Sesama warga Negara, sesama penduduk, orang setanah air.
d.      Bawahan atau kawula.

Pada masa lalu, istilah kawula atau kawula Negara ( misalnya zaman hindia belanda) yg menunjukkan hubungan yg tidak sederajat dengan Negara. Istilah kawula memberi kesan, bahwa warga hanya sebagai objek atau milik Negara. Sekarang ini istilah warga Negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yg sederajat antara warga dengan negaranya.

2.      Kewarganegaraan.

Kewarganegaraan ( citizenship ) artinya keanggotaan yg menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga Negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, sbb:
  1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanaya ikatana hukum antara warga negara dengan Negara.Adanya ikatan hukum tersebut menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda adanya ikatan hukum seperti, akta kelahiran, bukti kewarganegaraan dll.
  2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidakan ditandai dengan ikatan hukum, ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan sejarah, ikatan nasib dan ikatan tanah air. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan warga Negara yg bersangkutan.

Hubungan antara warga Negara dengan Negara, terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara. Sebaliknya Negara memiliki kewajiban terhadap warganya. Orang yg tinggal di wilayah Negara, tetapi bukan warga Negara dari Negara itu, tidak memiliki hubungan timbal balik dengan tersebut.

3.      Penetuan Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ( Ius Soli ) dan berdasarkan perkawinan ( Ius Sanguinis ). Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum  yg artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yg artinya darah.

4.      Asas-asas kewarganegaraan.
a.       Asas Ius Soli.
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya.
b.      Asas Ius Sanguinis.
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh Kewarganegaraan orang tuanya atau berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
c.       Bipatride.      
Seseorang memiliki dua kewarganegaraan

CONTOH :

A dan B ( suami istri ) adalah warga negara P yang menganut asas Ius Sanguinis (Kewarganegaraan berdasarkan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya /keturunan).
A dan B sedang berada di Negara Q yang menganut asas Ius Soli ( kewarga-negaraan  yang berdasarkan tempat lahirnya )
B Istrinya melahirkan Z di Negara Q.
Kewarganegaraan Z : -    menurut Negara P adalah P
menurut Negara Q adala Q
jadi Z memiliki dua kewarganegaraan.     ( Bipatride) 
Apatride,  Seseorang tidak memiliki kewarganegaraan
Contoh :   
D dan E ( suami istri) adalah warga Negara R yg menganut Ius Soli (kewarga negaraan berdasarkan tempat lahir).
D dan E berada di Negara S yg menganut asas Ius Sanguinis (kewarga negaraan berdasarkan orang tuanya)
E istrinya melahirkan X di Negara S.
Kewarganegaraan X    -   Menurut Negara R, X adalah warga Negara S.
Menurut Negara S, X adalah warga Negara R
Kewarganegaraan X ditolak oleh Negara R dan S,        sehingga S tidak memiliki kewarganegaraan

v  GEOPOLITIK

Sejalan dengan proses kelahiran dan perkembangan manusia, secara mendasar menanamkan kesadaran ruang ( spacae counciousness), apakah ruang itu tempat hidup ataupun ruang sebagai tempat bekerja atau mencari kerja. Kesadaran tersebut selalu terkait langsung atau tidak langsung dengan keamanan diri/keluarga atau kelompoknya dari gangguan atau ancaman dari berbagai kondisi/pihak lain. Selanjutnya ketika kelompok manusia memasyarakat menjadi suku atau bangsa maka kesadaran ruang , meningkat menjadi hubungan emosional antara ruang hidup dengan suku atau bangsa yang mendiami ruang tersebut. Lebih lanjut, ketika masyarakat bangsa bernegara,maka kesadaran ruang terwujud menjadi, kesadaran akan kedaulatan yang dibatasi oleh batas Negara (boundary) dengan seperangkat hukum dan aparat penjamin keamanan dan kedaulatan.

Pembinaan tata kehidupan nasional, memerlukan kesadaran akan ruang dalam upaya mewujudkan dan mempertahankan kepentingan nasional pada dimensi Geopolitik. Geo yang artinya bumi, politik artinya kekuatan,kekuasaan, ketatanegaraan, system pemerintahan dan kebijaksanaan.  Dengan demikian Geopolitik adalah pengetahuan tentang sesuatu yg berhubungan dengan konstelasi geografi dari suatu Negara dengan memanfaatkan keuntungan letak kondisi, isi geografi untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional dan penentuan kebijaksanaan-kebijaksanaan, atau Geopolitik, kekuatan yg didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Sebelum lebih lanjut membahas geopolitik suatu Negara, lebih awal perlu memahami ciri khusus Negara berdasarkan Geomorfologi ( bentuk ciri fisik dan non fisik) sbb:

1.      Negara Daratan.         Yaitu Negara yang dikelilingi daratan, seperti Laos, Afganistan, Uganda,  Swiss, Mongolia, Nepal dll.
2.      Negara Lautan.          Negara yang dikelilingi lautan yang terdiri dari :
a.       Negara Kepulauan (archipelago state) lautan yg diseraki pulau-pulau atau tanah yg diantarai oleh air.
b.      Negara Pulau (island state), unsur daratan lebih luas dari lautan, seperti Australia

Bentuk, keadaan dan lokasi  suatu geografis suatu Negara sangat mempengaruhi kehidupan bangsa yg mendiaminya, dalam penyelenggaraan dan pengaturan kesejahteraan serta keamanan. Negara kepulauan dalam membina ketahanan nasionalnya harus lebih banyak memanfaatkan potensi lautnya, sedangkan Negara pulau lebih banyak memanfaatkan potensi daratannya. Disamping hal tersebut, posisi dan lokasi suatu Negara sangat menentukan dalam pencaturan lalu lintas dunia, sehingga akan menghadapi bentuk-bentuk ancaman

Beberapa Teori Geopolitik
1.      Frederich Ratzel.(abad 19). Teori yg dikemukakan adalah teori ruang yg dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin, ia menganologikan Negara sebagai mahluk hidup yg membutuhkan ruang hidup, suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya, tidak lepas dari hukum alam. Hanya bangsa yg unggul yg dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
2.      Rudolf Kyellen, Negara adalah satuan politik yg menyeluruh serta satuan biologis yg memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yg cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
3.      Karl Haushoper (1869-1846). Untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Dia berpendapat bahwa dunia dibagi empat kawasan (Pan Region) dan dipimpin oleh Negara yg unggul.   
    
v  WAWASAN GEOPOLITIK

Beberapa pandangan geopolitik dengan kecenderungan menunjukkan pada suatu wawasan sbb :
1.      Wawasan Benua, Sir Halfor Mackinder ( 1861-1947), teori daerah jantung, ahli georafi ini, mungkin terkandung maksud agar Negara selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Mencetuskan, barang siapa yg menguasai “jantung dunia” Eurasia akan dapat menguasai pula-pulau dunia (Eropa, Asia dan Afrika).
2.      Wawasan Bahari, Sir Walter Ralegh dan Alfred Thyen Rahan, Laut penting bagi Negara, barang siapa yg menguasai lautan, akan menguasai kekayaan dunia yg akhirnya akan menguasai dunia.
3.      Wawasan Dirgantara, Giulio Douhet, penguasaan kekuatan udara adalah penting dan menentukan kelangsungan kehidupan suatu bangsa
4.      Wawasan Kombinasi ( teori daerah batas”Rimland” Nicholas J Spykmen, yg menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara dalam pelaksanaanya disesuaikan kondisi Negara.

Geopilitik Bangsa Indonesia tidak menganut teori-teori geopolitik dari luar tapi didasarkan pada falsafah dan ideologi Pancasila yang menganut tentang perang dan damai yang artinya “ Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cintai kemerdekaan” Bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia, menyatakan bahwa ideology Pancasila digunakan sebagai landasan idiil dalam menetukan politik nasional dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.dengan demikian geopolitik bangsa Indonesia mempunyai fungsi sbb:

1.      Fungsi politik, meningkatkan warga Negara akan hak dan kewajiban dalam berbangsa dan meningkatkan kehormatan NKRI didunia Internasional.
2.      Fungsi Ekonomi, memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita nasional dengan asas maksimal,lestari dan daya saing.
3.      Fungsi social, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional sesuai Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
4.      Fungsi hankam. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah.

Implementasi Geopolitik Indonesia

1.      Bidang politik. Antara lain, Dalam negeri mengembangkan keberadaan NKRI yang bertumpu pada bhinneka tunggal ika, untuk menyelesaikan masalah-masalah yg mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara sesuai undang-undang, mengembangkan system politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan system dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Hubungan luar negeri, mengembangkan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar Negara  jajahan serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.

2.      Bidang ekonomi, antara lain, mengembanghkan persaingan yg sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai pasar yg distortif yg merugikan rakyat, mengembangkan perekonomian yg berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan latar belakang potensi sumber daya.

3.      Bidang sosial budaya, antara lain meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yg salin mendukung dengan pendekatan pradigma sehat, mengembangkan system jaminan social, membangun ketahanan social yg mampu memberi bantuan penyelamatan dsb.

4.      Bidang hankam. Antara lain meningkatkan kemampuan system pertahanan  keamanan rakyat semesta dsb.

Wawasan Nusantara sebagai landasan Geopolitik

Bagi Indonesia awal mula tentang wawasan nasional adalah dalam rangka usaha mengembangkan konsepsi Ketahanan Nasional. Pengkajian dan pembahasan tersebut kemudian menujukkan bahwa untuk menyelenggarakan dan meningkatkan serta menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara, memerlukan suatu konsep nasional yg merupaka ajaran tentang wawasan nasionalnya. Konsep tersebut selanjutnya akan menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional disegala aspek kehidupan. Indonesia perspektif konstelasi geografi, disebut sebagai Negara Kepulauan, maka wawasan nasional Indonesia kemudian dinamakan wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara  adalah “ cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dilandasi Pancasila dan UDD 1945.. wawasan Nusantara mencakup perwujudan kepulauan Indonesia sebagai :
1.      Satu kesataun politik.
2.      Satu kesatuan ekonomi.
3.      Satu kesatuan social budaya.
4.      Satu kesatuan hankam.

1.      Kesatuan Politik.
Kesatuan politik didasari pentingnya dari adanya kebutuhan untuk mewujudkan pulau-pulau diwilayah nusantara menjadi entity yang utuh sebagai tanah air. Ini berarti tidak ada lagi laut bebas diantara pulau-pulau tersebut. Sehingga laut diantara pulau-pulau tersebut berubah dari pemisah menjadi pemersatu tanah air nusantara. Pada tahun 1957 , perdana Menteri Juanda mendeklarasikan Azas Nusantara sebagai kesatuan geografi yang menjadi bagian dari kesatuan politik.

2.      Kesatuan ekonomi.                                                                                                                    
Kegiatan ekonomi memerlukan ruang gerak, setelah mendapat ruang gerak yang cukup, maka perlu dijaga kesatuannya diseluruh wilayah Negara, antara lain berlakunya satau mata uang tunggal yaitu rupiah. Dalam konteks eksploitasi sumber daya alam, harus memperhatikan aspek keadilan dan pemerataan diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3.      Kesatuan budaya.
Secara mendasar, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang bersifat pluralis yang terdiri dari berbagai suku, agama, budaya dan bahasa. Keberagaman tersebut bukan sesuatu yang perlu dipertentangkan. Harus dimengerti dan dipahami bahwa bangsa Indonesia terlahir karena kesepakan oleh karenanya sangat rapuh, bila diantara suku-suku ada yang merasa lebih dari suku yang lain. Oleh karenanya keragaman tersebut harus dapat dijaga keutuhannya, tetap satu dalam bingkai bhinneka tunggal ika  
 
4.      Kesatuan Hankam.
Dari sudut pandang Konstelasi Geografi, Indonesia adalah Negara kepulauan yang wilayahnya membentang dari Sabang sampai Marauke. Bila mana  diantara pulau tersebut terancam, ancaman tersebut merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia. Hal ini, sesuai dengan amanat UUD 1945 “ setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib serta ikut dalam usaha bela Negara”. Dengan demikian dalam usaha Pembelaan Negara, merupakan tanggung jawab bersama. Atas dasar itulah system Hankamrata, memiliki tiga ciri utama :

a.       Kerakyatan, berorientasi pada rakyat diperuntukkan untuk menciptakan rasa aman kepada rakyat.
b.      Semesta, bahwa setiap warga dan fasilitas dapat dilibatkan dalam upaya hankam.
c.       Wilayah. Setiap wilayah dapat menggalang ketahanan masing-masing atau kekuatan hankam digelar diseluruh wilayah.

OTONOMI DAERAH   

Dinamika kebutuhan masyarakat, membuat penyelenggara Pemerintahan denxxgan asas Sentaralistik ,tentunya tidak efektif, apalagi dihadapkan dengan bentangan wilayah yang cukup luas. Secara mendasar sejak Merdeka, Pemerintah telah mencanakan desentralisasi/Pemberian otonomi Daerah, dibagi menjadi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan , pembangunan serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Pada awaknya otonomi daerah terkadang tumbuhnya fenomena egoisme kedaerahan yang makin kuat. Padahal otonomi daerah diletakkan dalam kerangka keutuhan nsional (NKRI), keselarasan antar daerah dan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa.

Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, ada penilaian skeptis dari berbagai begai pihak masalah kesiapan SDM,  karena hal yang mendasar dalam Otonpomi Daerah adalah “ kemandirian local” kemampuan pengeloalaan potensi wilayah, namun realitas yang terjadi beberapa daerah, bidang keuangan masih bergantung pada Pusat. Kontribusi daerah terhadap (PAD) APBD, rata-rata dibawah 15 % untuk Kabupaten/Kota selurun Indonesia (Harun Al Rasyid 2003).

Disisi lain beberapa daerah terlalu bersemangat menerapkan Otoda, menganggap sebagai hal yang mutlak dalam mengatur dan menjalankan kewenangannya sendiri, tanpa memerlukan konsultasi dan fasilitas pemerintah diatasnya. Dampaknya Pemerintah Provinsi, dinilai pemerintah kabupaten/ kota tidak lebih sebagai symbol dan area pajangan yang tidak memerlukan kewenangan, karena semua kewenangan sudah diserahkan ke kabupaten/kota (Harun Al Rasyid 2003).

Pada hakekatnya Otoda adalah keselarasan dan keharmonisan dalam distribusi kewenangan, bukan semata-mata dipandang sebagai desentralisasi kekuasaan. Jika Kabupaten/Kota memarjinalkan peran Provinsi, besar kemungkinan akan terjadi dishamonisasi dan konflik antar kabupaten/kota karena masing-masing kabupaten/kota hanya memikirkan kabupaten atau kotanya sendiri dan tidak peduli lagi dengan kabupaten/kota lain.

Dalam penempatan dan pengangkatan pejabat structural di kabupaten/kota hanya dimaknai semata-mata oleh sekedar pemberdayaan orang daerah/putra daerah, dengan meninggalkan aspek kualitas, kompetensi, pengalaman jabatan dan kapabalitas, dan sebaliknya memproteksi diri dari kader-kader luar, maka kita akan kehilangan kesempatan dipimpin oleh kader-kader yang baik, mampu dan berkualitas. Sebaliknya, jika Provinsi terlalu kuat, maka pengalaman masa lalu terulang kembali. Disinilah pentingnya harmonisasi dalam distribusi kewenangan, urusan dan tanggung jawab

Prinsip penerapa otoda menurut Undang-Undang Otoda dengan penjabaran sbg:
a.       Penyelenggaraan otoda, dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
b.      Pelaksanaan otoda didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.       Pelaksanaan otoda yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten/kota sedang otoda provinsi, merupakan otonomi yang terbatas.
d.      Pelaksanaan otoda harus sesuai dengan konstitusi Negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antar pusat dan daerah serta antar daerah.
e.       Pelaksanaan otoda harus lebih meningkatkan kemandirian karena dalam daerah otonom tidak ada lagi daerah administrasi.

Pembagian kewenangan menurut UU No 32 th 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Kewenangan Pemerintah (pasal 10 ayat 3 )
a.       Politik luarnegeri.
b.      Pertahanan
c.       Keamanan.
d.      Yustisi.
e.       Moneter dan fiscal nasional.
f.        Agama
                                                                                                                                                     
v  GEOSTRATEGI

Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi georafi Negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi juga dapat diartikan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam rangka pencapaian cita-cita nasional. Upaya pencapaian cita-cita nasional tersebut di implementasikan melalui kegiatan pembangunan.

Geostrategi di Indonesia di rumuskan dalam bentuk” Ketahanan Nasional” yang unsure-unsur utamanya terdiri dari kualitas keuletan, kekuatan dan ketangguhan.

Keuletan, suatu kualitas integrative yang menunjukkan adanya kebersamaan diantara komponen masyarakat yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dalam menghadapi tantangan, gangguan atau hambatan dsb. Kekuatan dan ketangguhan, merupakan kemampuan masyarakat untuk tumbuh dan berkembang kearah kehidupan yang lebih baik. Keuletan,kekuatan/ketangguhan  merupakan kualitas kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap bangsa dengan latar belakang pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dihadapkan oleh berbagai kondisi, baik yang bersifat positif ataupun yang negative.

Ketahanan nasional, merupakan gambaran dari kondisi system (tata) kehidupan nasional pada saat tertentu. Sebagai kondisi yang tergantung pada waktu, ruang dan lingkungan, maka ketahanan nasional (Tannas) bersifat dinamis. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional, diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai kehidupan nasional. Dalam proses penyederhanaan sejumlah aspek kehidupan nasional, diredusir dengan jumlah yang minimal, namun tetap merefleksikan ciri-ciri utama dari fenomena atau permasalahan yang disebut gatra.

Model pemetaan dari system kehidupan nasional secara menyeluruh dan terintegrasi adalah asta gatra, dibagi menjadi tri gatra ( 3 aspek alamiah) adalah georafi, kekayaan alam dan kependudukan yang bersifat relative tetap atau statis. Selanjutnya Panca gatra (5 gatra social) yang besifat dinamis dan dianggap dominan adalah idiologi, politik, ekonomi, social budaya serta hankam yang berkaitan dengan kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ancaman, tantangan, hambatan, gangguan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia senantiasa ditujukan pada aspek social ( panca gatra). Oleh karena itu penanggulangannya, adalah upaya peningkatan ketahanan nasional dalam gatra idiologi, politik, ekonomi, social budaya dan hankam secara utuh menyeluruh dan terpadu.

Perhatian geostrategi adalah , kedalam mengupayakan peningkatan kekuatan nasional sesuai hasil binaan geopolitik, sedang keluar, geosrategi berupaya menghilangkan atau mengurangi resiko ancaman dengan memanfaatkan peluang yang ada

Geostrategi Indonesia sebagai pelaksanaan geopolitik Indonesia memiliki dua sifat pokok sbg :
a.       Bersifat daya tangkal.      Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan geostrategi Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk, ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap identitas, integritas serta eksistensi bangsa dan Negara
b.      Bersifat deplomental/pengembangan, yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam idiologi politik, ekonomi, social budaya dan hankam, sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat

Sifat-sifat Ketahanan Nasioanl
1.      Manunggal.
2.      Mawas kedalam
3.      Kewibawaan.
4.      Berubah menurut waktu.
5.      Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan.
6.      Percaya pada diri sendiri.
7.      Tidak bergantung pada pihak lain.                                                                                                        

                                                                                                                                                                          


Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar