MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
UNIT PELAKSANA TEKNIS MKU
OLEH
SITTI MARWAH DM
F41112255
JURUSAN SASTRA ASIA-BARAT
FAKULTAS ILMU BUDAYA (FIB)
UNIVERITAS HASANUDDIN MAKASSAR
2013
BAB I
FILSAFAT PANCASILA
v
Pancasila
dalam Pendekatan Filsafat.
v
Makna
Pancasil sebagai Dasar Negara.
v
Makna
Pancasila sebagai Idiologi Nasional.
BAB II
IDENTITAS NASIONAL
v
Hakikat
Bangsa.
v
Identitas
Nasional.
v
Proses
bangsa yang bernegara.
v
Hakikat
Negara.
BAB III POLITIK DAN STRATEGI
v
Pengertian
politik strategi dan Polstranas.
v
Penyusunan
politik dan strategi Nasional.
v
Stratifikasi
politik Nasional.
BAB IV
DEMOKRASI
v
Hakikat
demokrasi.
v
Sistem
politik demokrasi.
v
Demokrasi
di Indonesia.
v
Pendidikan
demokrasi.
BAB V HAK
ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW
v
Hak
asasi manusia.
1.
Hakikat
Hak Asasi Manusia.
2.
Sejarah
perkembangan Hak Asasi Manusia.
v Rule of Law (Negara Hukum).
1.
Konsep
Negara hukum.
2.
Ciri-ciri
Negara hukum.
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
v
Pengertian
Warga Negara dan Kewarganegaraan.
v
Kedudukan
Warga Negara dalam Negara.
v
Hak
dan kewajiban Warga Negara Indonesia.
BAB VII GEO POLITIK DAN GEO STRATEGI
v Geo Politik.
1.
Pandangan
Geo Politik.
2.
Teori Geo Politik.
v
Geo
Strategi.
1.
Geostrategi
dalam tatanan pemikiran di Indonesia.
2.
Ketahanan
Nasional sebagai landasan Geo Strategi.
3.
Keamanan
dan perdamaian dunia.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Setiap Bangsa dan Negara, memiliki harapan kepentingan dan
cita-cita nasional yang di manifestasikan melalui kegiatan pembangunan. Salah
poros pembangunan nasional adalah pembangunan karakter bangsa dengan tujuan
agar bangsa ini, memiliki kepekaan, kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab
dalam dimensi kehidupan bermasyarakat .berbangsa dan bernegara. Implementasi
pembangunan kerakter bangsa dalam lingkup Perguruan Tinggi melalui materi
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (Dikwar). Melalui meteri kuliah Dikwar para
Mahasiswa sebagai generasi penerus dan calon Pemimpin bangsa memiliki krakter
sesuai dengan Pancasila dalam dimensi sbb:
1.
Bangsa
yang Berketuhanan Yang Esa.
- Bangsa
yang berkemanusiaan,berkeadilan dan berdab.
- Bangsa
yang bersatu.
- Bangsa
yang berdemokrasi. Kerakyatan dan
bermusyawarah
- Bangsa
yang berkeadilan sosial merata.
BAB I
FILSAFAT PANCASILA
Filsafat berasal dari bahasa Yunani “ philein “ yang
berarti cinta dan “sophia “ yang berarti kebijaksanaan. Jadi Filsafat menurut
asal katanya berarti cinta kebenaran
atau mencintai kebenaran . Dengan demikian, filsafat secara sederhana dapat
diartikan sebagai keinginan
sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Untuk mengetahui secara
mendalam tentang Pancasila, perlu pendekatan secara filosofi, dimana dari
perpektif filsafat, Pancasila sebagai suatu nilai. Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang
dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia Adapun subtansi dari pada nilai adalah :
1. Berguna /useful
2.
Keyakinan/belief
3.
Memuaskan/satisfying
4.
Menarik/interesting
5.
Menguntungkan/profitable
6.
Menyenangkan/pleasant
Ciri-ciri dari nilai
adalah sbb:
1. Suatu realitas abstrak. Nilai bersifat abstrak, seperti
sebuah ide, dalam arti tidak dapat ditangkap melalui indra yang didapat di
tangkap melalui indra adalah objek yang memiliki nilai, seperti barang akan
bernilai kemakmuran bila diberikan/ dimanfatkan. Kemakmuran kemamkmuran adalah
abstrak sedang barang adalah riil. Disamping itu nilai juga mengandung harapan
yang diinginkan
2.
Bersifat
normative. Sebuah tanda lalulintas dipasang dipinggir jalan, hal ini menandakan
sesuatu norma yang harus dipatuhi sesuai tanda yang ada. Nilai yang
terkadung adalah ketaatan terhadapat
tanda lalulintas tersebut.
3.
Sebagai
motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak. Kepandaian/ intelektual dan
prestasi dsb, Dengan mengharapkan suatu nilai yang terkandung dalam unsur
tersebut, setiap orang akan berusaha belajar dsb agar mendapatkan nilai
tersebut.
Disamping nilai tersebut, masih dapat diartikan dalam
berbagai kondisi, seperti pendapat Prof Notonegoro sbb:
1.
Nilai
materil sesuatu yang berguna
2.
Nilai
Vital sesuatu yang memiliki yang sangat esensil urgen dalam perpektif kebutuhan
manusia
3.
Nilai
kerohanian. Dapat dibagi :
- Nilai
kebenaran bersumber pada akal pikiran manusia.
- Nilai
estestika (keindahan) bersumber dari apa yang dirasakan dan dilihat
- Nilai
kebaikan/moral bersumber dari hati manusia.
- Nilai
religious (Ketuhanan)
Dalam Filsafat Pancasila terdapat 3 (tiga) tingkatan nilai sbb:
1.
Nila
Dasar. Nilai yg mendasari Instrumental, yaitu asas-asas yg kita terima
sebagai dalil yg bersifat mutlak Kita
menerima nilai dasar tersebut sebagai sesuatu yg benar atau tidak perlu
dipertanyakan lagi.
2.
Nilai
Instrumental. Nilai sebagai pelaksana umum nilai dari dasar, Umumnya berbentuk
norma sosial dan norma hukum yg selanjutnya terkristalisasi dalam peraturan dan
mekanisme lembaga-lembaga Negara.
3.
Nilai
prakisis. Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai
prakisis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar nilai instrumental itu benar-benar hidup
dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai pedoman hidup, dalam sila-sila Pancasila
terdapat nilai-nila sbb:
1.
Nilai
Ketuhanan mengandung nilai spiritual yang memberikan kesempatan pada semua
masyarakat melakukan kegiatan keagamaan sesuai yang diyakini
2.
Nilai
Kemanusiaan yang adil dan beradab hormat menghormati saling mencin
3.
Nilai
Persatuan mengandung nilai kebangsaan cinta tanah air rela berkorban
4.
Nilai
Kerakyatan mengandung nilai kedaulatan ditangan rakyat/demokrasi
5.
Nilai
Keadilan menghormati hak orang lain
v PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
Pancasila sebagai dasar
Negara, serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia, pada hakekatnya
merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan
menyeluruh. Oleh karenanya, sila-sila Pancasila merupakan suatu nila-nilai yang
bersifat bulat, utuh dan hirarkis serta sistematis. Dengan demikian Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan Negara, mengandung makna bahwa setiap aspek
kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan pada
nilai-nilai, Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan serta keadilan.
Terdapat hubungan antara
nilai dan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam
berprilaku sebagai perwujudan dari nila. Nilai yg abstrak dan normative
dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat diwujudkan dalam
beprilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada
dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai.
Sebuah norma mengandung
nilai, sekaligus ,menjadi sumber bagi norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma,
nilai hendak dijalankan mustahil terwujudkan.
Sebagai contoh norma yg berbunyi “ dilarang membuang sampah “ Norma tersebut
berusaha mewujudkan nilai kebersihan.
Pancasila sebagai dasar
Negara harus dijabarkan kedalam norma
agar praksis kehidupan bernegara dengan
bentuk norma etik dan norma hukum. Pancasila dijabarkan sebagai norma etik,
karena pada dasarnya nilai-nilai dasar Pancasila adalah nilai-nilai
moral.Pancasila sebagai norma hukum adalah perlakuan yg sama terhadap setiap masyarakat,
secara adil.
v MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.
Landasan
Hukum
2.
Makna
Pancasila sebagai mitos
Pancasila sebagai
koridor dan norma. Pancasila sebagai
dasar Negara, menjadi pedoman normative bagi penyelenggaraan bernegara, berarti
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
Pemerintahan termasuk termasuk perundang-undangan harus mencerminkan
nilai-nilai Pancasila
Pancasila sbg dasar Negara mengandung makna bahwa
Pancasila harus kita letakkan dalam
keutuhannya dengan Pembukaan UDD 1945, dieksplorasikan pada di mensi yg melekat
padanya sbb:
a.
Dimensi
realitas dalam arti nilai yang terkandung didalam Pancasila
dikonkrektisasikan sebagai cerminan
objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
b.
Dimensi
Idealitas dalam arti idealisme yang terkandung didalamnya bukan sekedar otopi
tanpa makna, melainkan diobjektifkan sebagai kata kerja untuk mengairahkan
masyarakat termasuk penyelenggara Pemerintahan mewujudkan cita-cita nasional.
c.
Dimensi
fleksibilitas dalam arti Pancasila bukan barang yang dogmatis dan sudah selesai. Pancasila terbuka bagi tafsir
baru untuk memenuhi kebutuhan zaman
v MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI NEGARA
Secara etimologi idiologi berasal dari bahasa Yunani yang
terdiri dari kata Eidos dan Logos Eidos berarti ide, gagasan atau cita-cita
ataupun konsep . Sedangkan logos berarti ilmu ataupun paham berarti ajaran yg
mengandung ide atau cita-cita sekaligus
menjadi dasar, pandangan atau paham
Ideologi, Jorge Larrian, tulisan tentang The Consep Of
Ideologi, menjelaskan Ideology as set of beliefs, Setiap individu atau kelompok
masyarakat memiliki suatu system
kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan menjadi kekuatan
motivasi bagi perilaku individu/ kelompok. Nilai-nilai tersebut dipandang sebagai
cita-cita yang menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara
tindak.
1. DIMENSI IDEOLOGI
a.
Dimensi Realitas
b.
Pada
di mensi ini ideologi merupakan pencerminan realiatas yang hidup dalam
masyarakat, sehingga masyarakat tidak
merasa asing atau dipaksakan untuk melaksanakan.
c.
Dimensi
Idealitas
Ideologi mengandung
cita-cita dari berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai oleh masyarakat
penganutnya.
d.
Dimensi
Normalitas
Idelogi mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakat,
berupa norma-norma aturan yang harus dipatuhi yg sifatnya positif
e.
Dimensi
fleksibilitas.
Ideologi
harus dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai perkembangan lpengtek dalam
dimensi terbuka dan demokratis
2. PERANAN IDEOLOGI
a.
Sebagai
Dasar Negara.
Sebagai pondasi atas semua aktipitas dalam berbangsa,bernegara dan
bermasyarakat
b.
Sebagai
pengarah
Sebagai pengatur dan pengendalian kehidupan masyarakat, berupa
norma atau aturan
c.
Sebagai
Tujuan
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
mengarah pada suatu tujuan sebagaimana yang terkandung dalam
Idiologi
3. PEBANDINGAN IDIOLOGI
1. Idiologi Pancasila
Memandang manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Monodualisme adalah kodrat, maka manusia tidak dapat hidup sendiri, ia selalu
membutuhkan orang lain, saling tergantung,saling menerima dan member. Hal
tersebut merupakan ciri khas persatuan dan menjadi inti dari isi nilai
kekeluargaan.
2. Idiologi Liberal.
Bahwa manusia sejak dilahirkan bebas dan dibekali Penciptanya
sejumlah hak asasi yaitu hak hidup, hak kebebasan, hak kesamaan dan hak kebahagiaan,
maka nilai kebebasan itulah yang menjadi utama
Menurut Herbert Spencer dan Harold J. bahwa Negara adalah masyarakat
hukum (Legal Society) yang disusun atas kontrak semua orang dalam masyarakat
bersangkutan. Kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi,
sehingga masyarakat merupakan jumlah anggotanya tanpa ikatan nilai tersendiri,
Hak dan kebebasan seseorang hanya
dibatasi oleh hak yang sama dimiliki orang lain, bukan oleh kepentingan
masyarakat seluruhnya. Paham liberalis selalu mengaitkan alam fikiran dengan
hak asasi manusia. Sehingga memiliki daya tarik pada kalangan masyarakat.
3. Idiologi Komunis
Bahwa manusia tidak memeliki hak permanen, namun ada
keteraturan (mendasarkan diri pada
premise, bahwa semua meteri berkembang mengikuti hukum kontradiksi dengan
menempu proses dialetik . Ciri konsep dialetik tentang manusia, adalah tidak
terdapat sifat permanen pada diri manusia. Oleh karenanya dalam Negara komunis
tidak mengenal kepentingan individu, berbanding terbalik dengan liberlisme.
BAB II
IDENTITAS NASIONAL
v HAKEKAT BANGSA.
Konsep Bangsa memiliki 2 (dua) pengertian ( Badri
Yatim,1999) yaitu, Bangsa dalam pengertian sosiologi antropologis dan bangsa
dalam pengertian politis.
1. BANGSA DALAM ARTI SOSIOLOGIS ANTROPOLOGIS.
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah
persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri, dimana masing-masing anggota
persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan Ras, Bahasa, Agama dan Adat
Istiadat
Satu Negara dapat terdiri dari beberapa bangsa, seperti
Amerika Serikat, Sri langka, termasuk Indonesia yang terdiri dari berbagai
bangsa mulai dari Aceh sampai dengan Papua. Sebuah Bangsa, dapat pula tersebar
diberbagai Negara seperti yahudi dsb. Namun sekarang ini Bangsa dalam pengertian
sosiologi antropologi, lebih dikenal dengan istilah ethnic, suku, atau
suku bangsa . Ini Untuk membedakan dengan Bangsa yang sudah beralih dalam arti
politis
2. BANGSA DALAM ARTI POLITIS
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat
dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya,
sebagai sesuatu kekuasaan yang tertinggi keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat
oleh kekuasaan politik, yaitu Negara.
Jadi bangsa bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang
sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang
bersangkutan. Setelah mereka bernegara
maka terciptalah bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis)
setelah terciptanya Negara Indonesia.
3. CULTURAL UNITY DAN POLITCAL UNITY
Dengan pemahaman yang kurang lebih sama, bangsa pada
dasarnya, memiliki dua arti, yaitu bangsa dalam pengertian kebudayaan (
cultural unity ) dan bangsa dalam pengertian politik kenegaraan ( political
unity ). Cultural unity adalah bangsa dalam pengertian antropologi/sosiologi,
sedangkan poltical unity adalah bangsa dalam pengertian politik kenegaraan.
Cultural unity terjadi karena suatu masyarakat itu,
merupakan satu persekutuan hidup berdiri sendiri yang merasa satu kesatuan
dalam hal ras, religy, bahasa sejarah
dan adat istiadat. Dewasa ini sukar mendapatkan secara murni cultural
unity yang ada disuatu Negara, kecuali
suku-suku terasing yang masih bertahan.
Anggota political unity, mungkin berbeda corak dan latar
belakang kebudayaannya, tetapi mereka menjadi satu bangsa dalam pengertian
politik, seperti bangsa Indonesia, India dan Malaysia
4. PROSES PEMBENTUKAN
BANGSA – NEGARA
Secara umum dikenal ada dua proses pembentukan bangsa
–negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir ( Ramlan Surbakti, 1999 ).
Pertama , model ortodoks yang bermula dari adanya satu bangsa terlebih dahulu,
selanjutnya bangsa itu membentuk satu Negara tersendiri, seperti yahudi,
mendirikan Negara Israel untuk satu bangsa
yahudi. Kedua, model mutakhir yang berawal dari adanya Negara terlebih
dahulu, sehingga penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras,
seperti Amerika Serikat
5. PERBEDAAN MODEL ORTODOKS DAN MODEL MUTAKHIR
a. Perubahan unsur.
Model ortodoks tidak mengalami perubahan unsur, karena
satu bangsa membentuk satu Negara. Model Mutakhir terjadi perubahan unsur,
karena terdiri dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
b. Waktu yang dibutuhkan dalam proses pembentukan bangsa
Negara.
Model ortodoks membutuhkan waktu yang singkat, yajtu hanya
membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas cultural baru.
Model Mutakhir, membutuhkan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan
tentang identitas cultural yang baru.
c. Kesadaran politik.
Model ortodoks, kesadaran politik muncul setelah
terbentuknya bangsa-negara. Model mutakhir, kesadaran politik warga muncul
mendahului, bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa-negara.
d. Derajat partisipasi politik dan rezim politik. Model
ortodoks, partisipasi politik dan rezim politik sebagai bagian terpisahkan dari
proses integrasi nasional. Model mutakhir, partisipasi politik dan rezim
politik, merupakan hal yang tidak terpisahkan dari proses integrasi nasional.
v IDENTITAS NASIONAL
Istilah identitas nasional dapat disamakan dapat disamakan
dengan identitas kebangsaan . Secara etimologi, identitas nasional berasal dari
kata * identitas * dan *nasional *. Kata identitas nasional berasal dari bahasa
Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah : ciri, tanda atau jati diri
yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakasn dengan
yang lain. Dengan demikian, identitas berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati
diri yang dimiliki seseorang, kelompok, masyarakat, bahkan suatu bangsa,
sehingga identitas itu biasa membedakan dengan yang lain. Kata nasionalisme
merujuk pada konsep kebangsaan..
Nasiomalisme menunjuk pada kelompok - kelompok persekutuan hidup manusia yang
lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama budaya, bahasa
dsb. Oleh karena itu identitas nasional, lebih menunjuk pada identitas bangsa
dalam pengertian politik (
political ( unity )
1. FAKTOR PEMBENTUKAN IDENTITAS BERSAMA
Proses pembentukan bangsa –negara membutuhkan identitas
–identitas untuk menyatukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor
yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa. Antara lain sbb :
a.
Primordial.
Faktor-faktor primordial meliputi, ikatan kekerabatan
(darah dan keluarga ), kesamaan suku bangsa, daerah asal (homeland), bahasa dan
istiadat. Faktor primordial merupakan identits yang menyatukan masyarakat,
sehingga mereka dapat menyatukan bangsa Negara. Sebagai contoh yahudi membentuk
Negara Israel.
b.
Sakral.
Faktor sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk
masyarakat atau idiologi doktriner yang diakui oleh masyarakat bersangkutan.
Sebagai contoh factor agama katolik dapat membentuk beberapa Amerika latin,
Negara Uni Sovyet diikat oleh kesamaan idiololgi komunis.
c.
Tokoh.
Kepemimpinan dari para Tokoh yang disegani dan dihormati
oleh masyarakat juga dapat menyatukan Negara –bangsa, seperti Mahatma Ghandi di
India, Tito di Yogoslavia, Nelson Mandella di Afrika Selatan
2. BEBERAPA BENTUK IDENTITAS NASIONAL
a. Bahasa Nasional.
b. Dasar falsafah Negara
yaitu Pancasila .
c. Bendera Negara.
d. Lagu kebangsaan
e. Lambang Negara.
f. Semboyan Negara (
Bhineka Tunggal Ika )
g. Konstitusi
h Bentuk Negara.
I. Konsepsi wawasan
Nusantara.
j. Kebudayaan daerah
3. SIFAT-SIFAT IDENTITAS NASIONAL
a.
Bersifat
buatan.
Karena identitas nasional tersebut, dibentuk dan disepakati oleh
warga bangsa, setelah mereka bernegara.
b.
Bersifat
secunder.
Karena
identitas tersebut, lahir belakangan,
bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang sebelumnya telah
dimiliki oleh warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki
identitas nasional, warga bangsa yang bersangkutan telah memiliki identitas
primer yaitu identitas kesukuan
v PROSES BANGSA YANG MENEGARA
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa
, dimana sekelompok dimana sekelompok manusia/masyarakat yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa
itu. Negara merupakan sebuah organisasi dan bangsa merasakan betapa pentingnya keberadaan Negara., sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegaknya
dan utuhnya Negara melalui bela Negara ( Upaya bela Negara. Spekturm bela
Negara ada 2, yakni Har power dan soft
power. Upaya tersebut tentunya dapat terlaksana
dengan baik, apa bila tercipta kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab
dalam dimensi pola pikir, pola sikap dan tindak/ prilaku bangsa yang berbudaya
yang memotivasi keinginan untuk membela Negara. Bangsa yang berbudaya artinya
bangsa yang mau berhubungan dengan Sang Pencipta/Tuhan YME dalam dimensi agama. Bangsa yang mau memenuhi kebutuhan hidupnya
dalam dimensi ekonomi dan bangsa yang berhubungan dengan lingkungannya dalam
dimensi sosial serta bangsa yang mau hidup dalam dimensi hidup aman tentram dan
sejahtera dalam dimensi Pertahanan keamanan.
v HAKIKAT NEGARA
1) Secara harfiah memiliki pengertian sbg :
- Negara
adalah organisasi suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah
dan di taati oleh rakyatnya.
- Negara
adalah kelompok social yg menduduki suatu wilayah atau daerah tertentu yg
diorganisir dibawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif mempunyai
satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menetukan tujuan
nasionalnya
2) Terjadinya Negara
G. Jellinek terjadinya suatu Negara dapat dilihat secara
primer melalui 4 tahap ;
- Persekutuan
masyarakat.
- Kerajaan.
- Negara
- Negara
demokrasi
3) Unsur Negara
- Rakyat.
- Wilayah
- Pemerintah
yg berdaulat
4) Terjadinya Negara di zaman modern
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan
- Perjuangan
atau Revolusi
- Penyerahan/pemberian
- Pendudukan
BAB III
POLITIK DAN STRATEGI
v
PENGERTIAN
POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS.
v POLITIK
Secara etimologi politik berasal dari bahasa Yunani, akar
katanya adalah polis berarti kesatuan rakyat yang berdiri sendiri yaitu Negara,
teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia Politik dalam arti Politics, mempunyai
makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa.. Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip , keadaan cara dan alat mencapai tujuan Politik dan policy memiliki hubungan yg erat
dan timbal balik. Politik memberikan asas, jalan arah dan medannya. Sedangkan
policy, memberikan cara pelaksanaan asas, jalan dan arah tersebut. Policy yg
dalam bahasa Indonesia di terjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaa
pertimbangan-pertimbangan yg dianggap dapat
lebih menjamin terlaksananya usaha , cita-cita atau tujuan yg
dikehandaki
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan
Negara dan cara melaksanakannya. Dengan demikian politik membicarakan hal hal
yang berkaitan & Negara, kekuasaan ,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi
atau alokasi sumber daya. Unsur-unsur yang dibicarakan dalam politik sbb
:
1. Negara.
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan Negara
merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku atau kelompok lain sesuai keinginannya. Dalam politik
yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mempertahankannya dan bagaimana
melaksanakannya.
3. Pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam
pengambilan keputusan itu dan untuk apa keputusan itu dibuat. Jadi politik
adalah pengambilan keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu
Negara.
4.
Kebijakan
umum.
Kebijakan
(policy), merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan tersebut. Dasar pemikirannya adalah
masyarakat memiliki tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula
,Dengan demikian perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan
oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi.
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
(value)dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
Nilai harus dibagi secara adil, Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai secara mengikat.
v STRATEGI
Berasal dari bahasa Yunani, Strategi diartikan sebagai The
Art of general atau seni seorang Panglima yg biasa digunakan dalam pertempuran
“ Kari Von Clausewitz berpendapat bahwa stretegi adalah penggunaan kekuatan
untuk memenangkan pertempuran.
Strategi adalah sarana yang digunakan untuk mencapai
tujuan, tetapi strategi bukanlah sekedar suatu rencana. Strategi adalah rencana
yang disatukan, strategi mengikat semua bagian organisasi menjadi satu.
Strategi itu menyeluruh yaitu meliputi semua aspek penting organisasi. Strategi
itu terpadu semua bagian rencana serasi satu sama lain dan bersesuaian.
Dalam perkembangan yang lebih modern strategi dikaitkan
dengan keterampilan dan kesempatan dalam memenangkan suatu permainan atau game
dan hal ini berkaitan dengan aktivitas apapun. Jadi strategi merupakan seni
dalam memenangkan suatu kompetisi atau persaingan.
Faktor –faktor kunci keberhasilan strategi
1. Strategai harus konsisten dengan lingkungannya.
2. Strategi yang efektif hendaknya memfokuskan dan menyatukan
semua sumber daya dan tidak mencerai beraikan.
3. Strategi hendaknya
memperhitungkan resiko yang tidak terlalu besar.
4. Strategi hendaknya disusun di atas keberhasilan yang telah
dicapai
v POLITIK NASIONAL DAN STRATEGI NASIONAL
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional.
Dengan demikian defenisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha
kebijaksanaan Negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional Srategi
Nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional misalnya stretegi jangka
pendek, sedang dan panjang . Jadi Strategi adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yg telah ditetapkan dalam konteks
politik nasional.
v PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini, disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional pada tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden, dibantu oleh berbagai lembaga tinggi Negara, serta
dewan-dewan yang merupakan badan kordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi
nasional, dewan pertahanan keamanan nasional dan selanjutnya proses penyusunan
politik dan strategi nasional pada tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah presiden menerima mandate. Berikutnya Presiden menyusun program cabinet
dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program tersebut.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi.
Social dan budaya serta hankam selau
berkembang karena :
1. Semakin tingginya kesadaran masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan
haknya.
3. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menetukan pilihan
dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.
4. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan
seiring dengan tingginya tingkat pendidikan yang di tunjang oleh kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide
baru.
Suprastruktur politik lembaga – lembaga Negara DPR MPR MA
sedang infrastruktur politik pranata politik dalam kehidupan masyarakat, partai
politik, media massa iunteres grup .
BAB IV
DEMOKRASI
v
HAKIKAT
DEMOKRASI.
Demokrasi Berasal dari bahasa Yunani , Demos artinya
rakyat, Kratos yg artinya Pemerintahan atau Pemerintahan rakyat. Dari
pengertian tersebut, tampak bahwa demokrasi merujuk pada konsep kehidupan
Negara atau masyarakat tempat warga Negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih. Lalu pemerintahannya mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, dan berserikat serta
menegakkan rule of law. Selain itu adanya pemerintahan mayoritas yang
menghormati hak-hak kelompok minoritas dan masyarakat warga negaranya saling
memberi peluang yang sama. Istilah demokrasi pertama kali di pakai di Yunani
kuno, khusus di kota Athena.
v JENIS DEMOKRASI
1.
Demokrasi
langsung yaitu rakyat diikut sertakan dalam pengambilan keputusan untuk
menjalankan kebijakan Pemerintahan
2.
Demokrasi
tidak langsung, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil
rakyat yg dipilh, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya di lembaga
perwakilan rakyat
3.
Demokrasi
perwakilan,merupakan campuran antara demokrasi langsung dan tidak langsung,
rakyat memilih wakilnya duduk dalam DPR, tetapi wakil rakyat tsb dalam
menjalankan tugasnya diawasi oleh rakyat melalui referandum dan inisiatif
rakyat( referandum adalah pengumutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat
secara langsung
Sistem Perintahan/pembagian kekuasaan Demokrasi adalah adanya jaminan hak-hak asasi
manusia dan partisipasi rakyat. Abrahan Lincoln menyatakan demokrasi
adalah is government the people by the
people and for the people Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Demokrasi liberal seperti Amerika Pemerintahan dipegang oleh pemenang
pemilu partai yg kalah menjadi oposisi.
CIRI-CIRI DEMOKRASI.
1.
Keputusan
diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat.
2.
Kebebasan
individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih
dipentingkan daripada kepentingan individu atau golongan.
3.
Kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala
sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat.
4.
Kedaulatan
ada di tangan rakyat, dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting
dalam system kekuasaan Negara.
NILAI-NILAI DEMOKRASI ( Henry b Mayo)
1.
Menyelesaikan
permasalahan dengan damai dan secara melembaga.
2.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yg sedang
berubah.
3.
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4.
Membatasi
pemakaian kekerasan secara minimum.
5.
Mengakui
dan menganggapi wajar adanya keaneka ragaman.
6.
Menjamin
tegaknya keadilan.
BENTUK PEMERINTAHAN
1.
Oligarki.
Adalah system pemerintahan yg dijalankan oleh segelintir
orang banyak. Partisipasi rakyat dalam
pemerintahan dibatasi atau bahkan ditiadakan dengan dihapusnya lembaga
perwakilan rakyat dan keputusan hokum tertinggi ada ditangan segelintir orang.
2.
Anarki
adalah pemerintahan yg kekuasaannya tidak jelas, tidak ada
peraturan yg benar-benar dapat dipatuhi. Sebab setiap individu bebas menentukan
kehendaknya sendiri-sendiri tanpa aturan yg jelas.
3. Mobokrasi
adalah pemerintahan yg dikuasai oleh kelompok orang untuk
kepentingan kelompok yg berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya
mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yg mempunyai motivasi yg sama.
4.
Diktator
adalah kekuasaan yg terpusat pada seseorang yg berkuasa mutlak ( otoriter )
v PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami
pasang surut. Hal ini dapat ditelusuri, mulai pada awal kemerdekaan.
Manifestasi demokrasi di Indonesia juga terdapat perbedaan dengan manifestasi
demokrasi di berbagai Negara. 3 macam bentuk demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Perlementer ( Liberal). Sistem Pemerintahan,
Kabinet keberadaannya berada di bawah DPR (Perlemen) dan keberadaannya sangat
tergantung pada dukungan DPR, apabila kebijakan Kabinet tidak sesuai dengan
aspirasi rakyat yg tercermin di DPR, maka DPR dapat menjatuhkan Kabinet dengan
mosi tidak percaya
2. Demokrasi terpimpin, diartikan sebagai Pemerintahan rakyat
yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan. Dalam
konteks ini, mengandung arti bahwa yg membimbing dan sekaligus landasan
kehidupan demoksari di Indonesia aalah sila keempat Pancasila, tidak pada
perseorangan atau pimpinan. Apabila dikaji dari hakikat dan ciri Negara
demokrasi, dapat dikatakan bahwa demokrasi terpimpin, dalamm berbagai aspek
telah menyimpang dari demokrasi konstitusional, Demokrasi terpimpin lebih menonjolkan
“ kepemimpinan” yg jauh lebih besar dari pada demokrasinya. Akibatnya
dominannya kekuasaan Presiden dan kurang
berfungsinya lembaga legislative dalam mengontrol pemerintahan.
3.
Demokrasi
Pancasila, adalah kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan berdasarkan sila 1,2.3.dan 5 dengan kandungan nilai
bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi, haruslah disertai tanggung jawab
kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi nilai-nila kemanusiaansesuai martabat dan
harkat manusia, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, serta harus di
manfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Jadi demokrasi Pancasila
berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong-royong.
Berdasarkan pada uraian-raian sebelumnya dapat disimpulkan
, bahwa system politik demokrasi suatu Negara berkaitan denga dua hal yaitu,
institusi (struktur) demokrasi dan kultur demokrasi, meminjam analisis Gabriel Almond dan Sidney Verba, bahwa
kematangan budaya politik akan tercapai bila ada keserasian antara struktur dengan
kultur, maka membangun masyarakat demokratis maka usaha menciptkan keserasian
antara struktur yang demokratis dengan kultur yang demokratis. Masyarakat
demokratis akan terwujud bila Negara tersebut terdapat institusi demokrasi dan
sekaligus berjalannya perilaku demikrasi
BAB V
HAK ASASI MANUSIA & RULE OF LAW
v HAK ASASI MANUSIA
1. Hakikat Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan
dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Musthafa
Kemal pasha ( 2002 ) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia
ialah hak – hak dasar yang dibawa
manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah S.W.T.
2. Prinsip Hak Asasi Manusia.
a.
Prinsip
universalitas adalah prinsip yang dimiliki dalam nilai-nilai etik dan moral
yang tersebar diseluruh wilayah, tidak tergantung pada wilayah atau bangsa berlaku sebagai kodrat manusia di
seluruh dunia.
b.
Pemartabatan
terhadap manusia (human dignity). Prinsip ini menegaskan perlunya orang lain
menghormati hak orang lain, hidup damai dalam keberagaman yang bisa menghargai
antara satu dengan yang lainnya serta membangun toleransi sesama manusia. Dalam
prinsip ini stiap orang harus menghargai manusia tanpa ,membeda-bedakan umur
budaya dsb.
c.
Non diskriminasi,pada dasarnya bagian integral
dengan prinsip persamaan, dimana tidak ada perlakuan yang membedakan dalam
rangka penghormatan, pemenuhan hak-hak seseorang, pembedaan baik berdasarkan
kelas/suku agama dan budaya.
d.
Equality
atau persamaan, prinsip bersentuham dengan prinsip non diskriminasi, penegasan
pemahaman tentang penghormatan untuk martabat yang melekat pada manusia. “
setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat yang sama”.
e.
Indivisibility,suatu
hak yang tidak bisa dipisah-pisahkan antara satu dengan yg lain, hak pilitik
dengan hak ekonomi, social dsb,
f.
Inaliability,
pemahaman atas hak yg tidak bisa dipindahkan, tidak bisa dirampas atau
dipertukarkan dalam hal tertentu,
misalnya hak pilih dalam pemilu.
g.
Interdependency
(saling ketergantungan) , setiap hak
yang dimiliki seseorang tergantung dengan hak asasi manusia lainnya, dalam
ruang atau lingkungan manapun, artinya hak yang satu dengan yg lainnya
pemenuhannya tergantung dengan pemenuhan atau perlindungan hak lainnya.
h.
Rensponsibility (pertanggung jawaban),
menegaskan bahwa perlunya mengambil
langkah atau tindakan tertentu untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak
asasi manusia.
3. Hak Asasi Manusia menurut Undang – Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi :
- Hak
untuk hidup.
- Hak
berkeluarga.
- Hak
mengembangkan diri.
- Hak
keadilan.
- Hak
kemerdekaan.
- Hak
berkomunikasi.
- Hak
keamanan.
- Hak
kesejahteraan.
- Hak perlindungan.
4.
Hak
Asasi Manusia berbagai bidang, sebagai berikut :
- Hak asasi pribadi ( Personal Rights ), misal hak kemerdekaan, menyatakan
pendapat, hak memeluk agama.
- Hak
asasi politik ( Political Rights ), yaitu hak untuk diakui sebagai warga
negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
- Hak asasi ekonomi ( Property Rigths ), misal, hak memiliki sesuatu, hak
mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup yang layak.
- Hak
asasi social dan kebudayaan ( Social and Cultural Rights), misal
mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak
mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
- Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
Rights of Legal equality ).
- Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan
perlindungan ( procedural Rights ).
5.
Hak
Asasi Manusia Di Indonesia
Pengakuan Hak Asasi manusia Di Indonesia telah tercantum dalam UUD
1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB
yang lahir pada 10 Desember 1945, pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang
– Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang – undangan lainnya, sebagai berikut
:
a.
Pembukaan
Undang – Undang dasar 1945 Alenia pertama.
b.
Pembukaan
Undang – Undang Dasar 1945 Alenia Ke empat.
c.
Batang
Tubuh Undang – Undang Dasar 1945.
d.
Ketetapan
MPR.
e.
Peraturan
perundang – undangan
v RULE OF LAW (NEGARA HUKUM)
Negara Hukum merupakan terjemahan dari konsep Rechtsstaat
atau Rule of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di
Eropa pada abad ke- 19 dan ke- 20, oleh karena itu Negara demokrasi pada
dasarnya adalah Negara hukum. Ciri Negara hukum, antara lain adanya supermasi
hukum,jaminan hak asasi manusia dan legalitas hokum. Di Negara hokum peraturan
perundang-undangan yang berpuncak pada undang-undang dasar (konstitusi),
merupakan satu kesatuan system hokum sebagai landasan bagi setiap penyelenggara
kekuasaan
Negara Indonesia adalah Negara hukum . Hal ini tertuang
secara jelas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, perubahan Ketiga yang berbunyi “
Negara Indonesia adala Negara hukum “, artinya bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat) dan pemerintahan berdasarkan system
konstitusi (hukum dasar)
1. Konsep Negara Hukum
Konstitusi dan konstitusionalisme. Pada bab–bab sebelumnya
telah dipelajari konsep mengenai Negara. Negara adalah suatu organisasi
kekuasaaan yang terdiri atas unsur rakyat ( penduduk ), wilayah dan pemerintah.
Pemerintah adalah salah satu unsur Negara. Pemerintahlah yang menyelenggarakan
dan melaksanakan tugas – tugas demi terwujudnya tujuan bernegara.
2. Pengertian Negara Hukum
Negara yg penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
berdasarkan hukum. Artinya Negara termasuk didalamnya Pemerintah dan
lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus berdasarkan hukum
.
Negara hukum formil. Negara
dibatasi ruang geraknya bersifat fasif tidak campur tangan terhadap kepenting rakyatnya/peran Negara
terbatas.
Negara hukum materil. Negara memiliki kewenangan lebih
luas, Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
3. Ciri-ciri Negara Hukum
Prof Sudargo Gautama mengemukakan ada 3 ciri atau unsur
dari Rechtsstaat/Negara hukum sbb :
- Terdapat
pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak
dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan dibatasi oleh hukum, individual
mempunyai hak terhadap negara
- Asas
legalitas, setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yg telah
diadakan terlebih dahulu yg harus ditaati oleh pemerintah
- Pemisahan
kekuasaan. Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi, diadakan
pemisahan kekuasaan, yaitu badan yg membuat peraturan perundang-undangan,
melaksanakan dan badan yg mengadili harus terpisah satu sama lain, tidak
berada dalam satu tangan
4. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan (pengembangan) rule of law berjalan
efektif sesuai dengan yg diharapkan, maka :
a.
Keberhasilan
“the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat
hukum yg bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa.
b.
Rule
of law yg merupakan institusi social harus didasarkan pada akar budaya yg
tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c.
Rule
of klaw sebagai suatu legalisme yg memuat wawasan social,gagasan tentang
hubungan antar manusia, masyarakat dan Negara, harus ditegakkan secara adil
demikian juga hanya memihak pada keadilan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
v PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN.
1. Warga Negara.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi perkumpulan. Warga Negara artinya warga atau anggota dari
suatu Negara. Kita sering mendengar kata-kata seperti, warga desa, warga kota
dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga
Negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Istilah warga Negara merupakan terjemahan kata citizen (
bhs inggris) yang mempunyai arti sbb :
a. Warga Negara.
b. Petunjuk dari sebuah kota.
c. Sesama warga Negara, sesama penduduk, orang setanah air.
d. Bawahan atau kawula.
Pada masa lalu, istilah kawula atau kawula Negara (
misalnya zaman hindia belanda) yg menunjukkan hubungan yg tidak sederajat
dengan Negara. Istilah kawula memberi kesan, bahwa warga hanya sebagai objek
atau milik Negara. Sekarang ini istilah warga Negara lazim digunakan untuk
menunjukkan hubungan yg sederajat antara warga dengan negaranya.
2.
Kewarganegaraan.
Kewarganegaraan
( citizenship ) artinya keanggotaan yg menunjukkan hubungan atau ikatan antara
Negara dengan warga Negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, sbb:
- Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanaya ikatana hukum antara warga
negara dengan Negara.Adanya ikatan hukum tersebut menimbulkan
akibat-akibat hukum tertentu. Tanda adanya ikatan hukum seperti, akta kelahiran,
bukti kewarganegaraan dll.
- Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidakan ditandai dengan ikatan hukum, ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan sejarah,
ikatan nasib dan ikatan tanah air. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari
penghayatan warga Negara yg bersangkutan.
Hubungan antara warga Negara dengan Negara, terwujud dalam
bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga Negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap Negara. Sebaliknya Negara memiliki kewajiban terhadap warganya.
Orang yg tinggal di wilayah Negara, tetapi bukan warga Negara dari Negara itu,
tidak memiliki hubungan timbal balik dengan tersebut.
3. Penetuan Warga Negara
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal adanya
asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ( Ius Soli ) dan berdasarkan
perkawinan ( Ius Sanguinis ). Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari
kata solum yg artinya negeri atau tanah.
Sanguinis berasal dari kata sanguis yg artinya darah.
4. Asas-asas kewarganegaraan.
a.
Asas
Ius Soli.
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh Negara tempat
kelahirannya.
b.
Asas
Ius Sanguinis.
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh Kewarganegaraan orang
tuanya atau berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
c.
Bipatride.
Seseorang
memiliki dua kewarganegaraan
CONTOH :
A dan B ( suami istri ) adalah warga negara P yang menganut asas
Ius Sanguinis (Kewarganegaraan berdasarkan berdasarkan kewarganegaraan orang
tuanya /keturunan).
A dan B sedang berada di Negara Q yang menganut asas Ius Soli ( kewarga-negaraan
yang berdasarkan tempat lahirnya )
B Istrinya melahirkan Z di Negara Q.
Kewarganegaraan Z : -
menurut Negara P adalah P
menurut Negara Q adala Q
jadi Z memiliki dua kewarganegaraan. ( Bipatride)
Apatride, Seseorang tidak
memiliki kewarganegaraan
Contoh :
D dan E ( suami istri) adalah warga Negara R yg menganut Ius Soli
(kewarga negaraan berdasarkan tempat lahir).
D dan E berada di Negara S yg menganut asas Ius Sanguinis (kewarga
negaraan berdasarkan orang tuanya)
E istrinya melahirkan X di Negara S.
Kewarganegaraan X - Menurut Negara R, X adalah warga Negara S.
Menurut Negara S, X adalah warga Negara R
Kewarganegaraan X ditolak oleh Negara R dan S, sehingga S tidak memiliki
kewarganegaraan
v GEOPOLITIK
Sejalan dengan proses kelahiran dan perkembangan manusia,
secara mendasar menanamkan kesadaran ruang ( spacae counciousness), apakah
ruang itu tempat hidup ataupun ruang sebagai tempat bekerja atau mencari kerja.
Kesadaran tersebut selalu terkait langsung atau tidak langsung dengan keamanan
diri/keluarga atau kelompoknya dari gangguan atau ancaman dari berbagai
kondisi/pihak lain. Selanjutnya ketika kelompok manusia memasyarakat menjadi
suku atau bangsa maka kesadaran ruang , meningkat menjadi hubungan emosional
antara ruang hidup dengan suku atau bangsa yang mendiami ruang tersebut. Lebih
lanjut, ketika masyarakat bangsa bernegara,maka kesadaran ruang terwujud
menjadi, kesadaran akan kedaulatan yang dibatasi oleh batas Negara (boundary)
dengan seperangkat hukum dan aparat penjamin keamanan dan kedaulatan.
Pembinaan tata kehidupan nasional, memerlukan kesadaran
akan ruang dalam upaya mewujudkan dan mempertahankan kepentingan nasional pada
dimensi Geopolitik. Geo yang artinya bumi, politik artinya kekuatan,kekuasaan,
ketatanegaraan, system pemerintahan dan kebijaksanaan. Dengan demikian Geopolitik adalah pengetahuan
tentang sesuatu yg berhubungan dengan konstelasi geografi dari suatu Negara
dengan memanfaatkan keuntungan letak kondisi, isi geografi untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan nasional dan penentuan
kebijaksanaan-kebijaksanaan, atau Geopolitik, kekuatan yg didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Sebelum lebih lanjut membahas geopolitik suatu Negara,
lebih awal perlu memahami ciri khusus Negara berdasarkan Geomorfologi ( bentuk
ciri fisik dan non fisik) sbb:
1.
Negara
Daratan. Yaitu Negara yang
dikelilingi daratan, seperti Laos, Afganistan, Uganda, Swiss, Mongolia, Nepal dll.
2.
Negara
Lautan. Negara yang dikelilingi
lautan yang terdiri dari :
a. Negara Kepulauan (archipelago state) lautan yg diseraki
pulau-pulau atau tanah yg diantarai oleh air.
b. Negara Pulau (island state), unsur daratan lebih luas dari
lautan, seperti Australia
Bentuk, keadaan dan
lokasi suatu geografis suatu Negara
sangat mempengaruhi kehidupan bangsa yg mendiaminya, dalam penyelenggaraan dan
pengaturan kesejahteraan serta keamanan. Negara kepulauan dalam membina
ketahanan nasionalnya harus lebih banyak memanfaatkan potensi lautnya,
sedangkan Negara pulau lebih banyak memanfaatkan potensi daratannya. Disamping
hal tersebut, posisi dan lokasi suatu Negara sangat menentukan dalam pencaturan
lalu lintas dunia, sehingga akan menghadapi bentuk-bentuk ancaman
Beberapa Teori Geopolitik
1.
Frederich
Ratzel.(abad 19). Teori yg dikemukakan adalah teori ruang yg dalam konsepsinya
dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin, ia menganologikan Negara sebagai
mahluk hidup yg membutuhkan ruang hidup, suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya,
tidak lepas dari hukum alam. Hanya bangsa yg unggul yg dapat bertahan hidup
terus dan langgeng.
2.
Rudolf
Kyellen, Negara adalah satuan politik yg menyeluruh serta satuan biologis yg
memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yg cukup luas
agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
3.
Karl
Haushoper (1869-1846). Untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai
benua-benua di dunia. Dia berpendapat bahwa dunia dibagi empat kawasan (Pan
Region) dan dipimpin oleh Negara yg unggul.
v
WAWASAN
GEOPOLITIK
Beberapa pandangan
geopolitik dengan kecenderungan menunjukkan pada suatu wawasan sbb :
1.
Wawasan
Benua, Sir Halfor Mackinder ( 1861-1947), teori daerah jantung, ahli georafi
ini, mungkin terkandung maksud agar Negara selalu berpaling pada pembentukan
kekuatan darat. Mencetuskan, barang siapa yg menguasai “jantung dunia” Eurasia
akan dapat menguasai pula-pulau dunia (Eropa, Asia dan Afrika).
2.
Wawasan
Bahari, Sir Walter Ralegh dan Alfred Thyen Rahan, Laut penting bagi Negara,
barang siapa yg menguasai lautan, akan menguasai kekayaan dunia yg akhirnya
akan menguasai dunia.
3.
Wawasan
Dirgantara, Giulio Douhet, penguasaan kekuatan udara adalah penting dan
menentukan kelangsungan kehidupan suatu bangsa
4.
Wawasan
Kombinasi ( teori daerah batas”Rimland” Nicholas J Spykmen, yg menggabungkan
kekuatan darat, laut dan udara dalam pelaksanaanya disesuaikan kondisi Negara.
Geopilitik Bangsa
Indonesia tidak menganut teori-teori geopolitik dari luar tapi didasarkan pada falsafah
dan ideologi Pancasila yang menganut tentang perang dan damai yang artinya “
Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cintai kemerdekaan” Bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal
tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran
wawasan nasional bangsa Indonesia, menyatakan bahwa ideology Pancasila
digunakan sebagai landasan idiil dalam menetukan politik nasional dihadapkan
pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya.dengan demikian geopolitik bangsa Indonesia mempunyai fungsi sbb:
1.
Fungsi
politik, meningkatkan warga Negara akan hak dan kewajiban dalam berbangsa dan
meningkatkan kehormatan NKRI didunia Internasional.
2.
Fungsi
Ekonomi, memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita nasional dengan asas
maksimal,lestari dan daya saing.
3.
Fungsi
social, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan persatuan dan kesatuan
nasional sesuai Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
4.
Fungsi
hankam. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah.
Implementasi Geopolitik
Indonesia
1.
Bidang
politik. Antara lain, Dalam negeri mengembangkan keberadaan NKRI yang bertumpu
pada bhinneka tunggal ika, untuk menyelesaikan masalah-masalah yg mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara sesuai undang-undang,
mengembangkan system politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik serta mengembangkan system dan penyelenggaraan pemilu yang
demokratis. Hubungan luar negeri, mengembangkan politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan
pada solidaritas antar Negara jajahan
serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2.
Bidang
ekonomi, antara lain, mengembanghkan persaingan yg sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai pasar yg
distortif yg merugikan rakyat, mengembangkan perekonomian yg berorientasi
global sesuai kemajuan teknologi dengan latar belakang potensi sumber daya.
3.
Bidang
sosial budaya, antara lain meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan
yg salin mendukung dengan pendekatan pradigma sehat, mengembangkan system
jaminan social, membangun ketahanan social yg mampu memberi bantuan
penyelamatan dsb.
4.
Bidang
hankam. Antara lain meningkatkan kemampuan system pertahanan keamanan rakyat semesta dsb.
Wawasan Nusantara sebagai
landasan Geopolitik
Bagi Indonesia awal mula
tentang wawasan nasional adalah dalam rangka usaha mengembangkan konsepsi
Ketahanan Nasional. Pengkajian dan pembahasan tersebut kemudian menujukkan
bahwa untuk menyelenggarakan dan meningkatkan serta menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan Negara, memerlukan suatu konsep nasional yg merupaka ajaran tentang
wawasan nasionalnya. Konsep tersebut selanjutnya akan menjadi landasan dan
pedoman kebijaksanaan nasional disegala aspek kehidupan. Indonesia perspektif
konstelasi geografi, disebut sebagai Negara Kepulauan, maka wawasan nasional
Indonesia kemudian dinamakan wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah “ cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya yang dilandasi Pancasila dan UDD 1945.. wawasan
Nusantara mencakup perwujudan kepulauan Indonesia sebagai :
1.
Satu
kesataun politik.
2.
Satu
kesatuan ekonomi.
3.
Satu
kesatuan social budaya.
4.
Satu
kesatuan hankam.
1.
Kesatuan
Politik.
Kesatuan politik didasari pentingnya dari adanya kebutuhan untuk
mewujudkan pulau-pulau diwilayah nusantara menjadi entity yang utuh sebagai
tanah air. Ini berarti tidak ada lagi laut bebas diantara pulau-pulau tersebut.
Sehingga laut diantara pulau-pulau tersebut berubah dari pemisah menjadi
pemersatu tanah air nusantara. Pada tahun 1957 , perdana Menteri Juanda
mendeklarasikan Azas Nusantara sebagai kesatuan geografi yang menjadi bagian
dari kesatuan politik.
2.
Kesatuan
ekonomi.
Kegiatan
ekonomi memerlukan ruang gerak, setelah mendapat ruang gerak yang cukup, maka
perlu dijaga kesatuannya diseluruh wilayah Negara, antara lain berlakunya satau
mata uang tunggal yaitu rupiah. Dalam konteks eksploitasi sumber daya alam,
harus memperhatikan aspek keadilan dan pemerataan diperuntukkan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3.
Kesatuan
budaya.
Secara
mendasar, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang bersifat pluralis yang
terdiri dari berbagai suku, agama, budaya dan bahasa. Keberagaman tersebut
bukan sesuatu yang perlu dipertentangkan. Harus dimengerti dan dipahami bahwa
bangsa Indonesia terlahir karena kesepakan oleh karenanya sangat rapuh, bila
diantara suku-suku ada yang merasa lebih dari suku yang lain. Oleh karenanya
keragaman tersebut harus dapat dijaga keutuhannya, tetap satu dalam bingkai
bhinneka tunggal ika
4.
Kesatuan
Hankam.
Dari sudut pandang Konstelasi Geografi, Indonesia adalah Negara
kepulauan yang wilayahnya membentang dari Sabang sampai Marauke. Bila mana diantara pulau tersebut terancam, ancaman
tersebut merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia. Hal ini, sesuai
dengan amanat UUD 1945 “ setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib serta
ikut dalam usaha bela Negara”. Dengan demikian dalam usaha Pembelaan Negara,
merupakan tanggung jawab bersama. Atas dasar itulah system Hankamrata, memiliki
tiga ciri utama :
a. Kerakyatan, berorientasi pada rakyat diperuntukkan untuk
menciptakan rasa aman kepada rakyat.
b. Semesta, bahwa setiap warga dan fasilitas dapat dilibatkan
dalam upaya hankam.
c. Wilayah. Setiap wilayah dapat menggalang ketahanan
masing-masing atau kekuatan hankam digelar diseluruh wilayah.
OTONOMI DAERAH
Dinamika kebutuhan
masyarakat, membuat penyelenggara Pemerintahan denxxgan asas Sentaralistik
,tentunya tidak efektif, apalagi dihadapkan dengan bentangan wilayah yang cukup
luas. Secara mendasar sejak Merdeka, Pemerintah telah mencanakan
desentralisasi/Pemberian otonomi Daerah, dibagi menjadi daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan , pembangunan serta meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat. Pada awaknya otonomi daerah terkadang tumbuhnya
fenomena egoisme kedaerahan yang makin kuat. Padahal otonomi daerah diletakkan
dalam kerangka keutuhan nsional (NKRI), keselarasan antar daerah dan
keharmonisan dalam kehidupan berbangsa.
Dalam pelaksanaan Otonomi
Daerah, ada penilaian skeptis dari berbagai begai pihak masalah kesiapan
SDM, karena hal yang mendasar dalam
Otonpomi Daerah adalah “ kemandirian local” kemampuan pengeloalaan potensi
wilayah, namun realitas yang terjadi beberapa daerah, bidang keuangan masih
bergantung pada Pusat. Kontribusi daerah terhadap (PAD) APBD, rata-rata dibawah
15 % untuk Kabupaten/Kota selurun Indonesia (Harun Al Rasyid 2003).
Disisi lain beberapa
daerah terlalu bersemangat menerapkan Otoda, menganggap sebagai hal yang mutlak
dalam mengatur dan menjalankan kewenangannya sendiri, tanpa memerlukan
konsultasi dan fasilitas pemerintah diatasnya. Dampaknya Pemerintah Provinsi,
dinilai pemerintah kabupaten/ kota tidak lebih sebagai symbol dan area pajangan
yang tidak memerlukan kewenangan, karena semua kewenangan sudah diserahkan ke
kabupaten/kota (Harun Al Rasyid 2003).
Pada hakekatnya Otoda
adalah keselarasan dan keharmonisan dalam distribusi kewenangan, bukan
semata-mata dipandang sebagai desentralisasi kekuasaan. Jika Kabupaten/Kota
memarjinalkan peran Provinsi, besar kemungkinan akan terjadi dishamonisasi dan
konflik antar kabupaten/kota karena masing-masing kabupaten/kota hanya
memikirkan kabupaten atau kotanya sendiri dan tidak peduli lagi dengan
kabupaten/kota lain.
Dalam penempatan dan
pengangkatan pejabat structural di kabupaten/kota hanya dimaknai semata-mata
oleh sekedar pemberdayaan orang daerah/putra daerah, dengan meninggalkan aspek
kualitas, kompetensi, pengalaman jabatan dan kapabalitas, dan sebaliknya
memproteksi diri dari kader-kader luar, maka kita akan kehilangan kesempatan
dipimpin oleh kader-kader yang baik, mampu dan berkualitas. Sebaliknya, jika
Provinsi terlalu kuat, maka pengalaman masa lalu terulang kembali. Disinilah
pentingnya harmonisasi dalam distribusi kewenangan, urusan dan tanggung jawab
Prinsip penerapa otoda
menurut Undang-Undang Otoda dengan penjabaran sbg:
a. Penyelenggaraan otoda, dilaksanakan dengan memperhatikan
aspek demokrasi, keadilan pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
b. Pelaksanaan otoda didasarkan pada otonomi luas, nyata dan
bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otoda yang luas dan utuh diletakkan pada
daerah kabupaten/kota sedang otoda provinsi, merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otoda harus sesuai dengan konstitusi Negara,
sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antar pusat dan daerah serta antar
daerah.
e. Pelaksanaan otoda harus lebih meningkatkan kemandirian
karena dalam daerah otonom tidak ada lagi daerah administrasi.
Pembagian kewenangan
menurut UU No 32 th 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Kewenangan Pemerintah
(pasal 10 ayat 3 )
a.
Politik
luarnegeri.
b.
Pertahanan
c.
Keamanan.
d.
Yustisi.
e.
Moneter
dan fiscal nasional.
f.
Agama
v GEOSTRATEGI
Geostrategi merupakan
strategi dalam memanfaatkan konstelasi georafi Negara untuk menentukan
kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional.
Geostrategi juga dapat diartikan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam
rangka pencapaian cita-cita nasional. Upaya pencapaian cita-cita nasional
tersebut di implementasikan melalui kegiatan pembangunan.
Geostrategi di Indonesia
di rumuskan dalam bentuk” Ketahanan Nasional” yang unsure-unsur utamanya
terdiri dari kualitas keuletan, kekuatan dan ketangguhan.
Keuletan, suatu kualitas
integrative yang menunjukkan adanya kebersamaan diantara komponen masyarakat
yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dalam menghadapi tantangan, gangguan
atau hambatan dsb. Kekuatan dan ketangguhan, merupakan kemampuan masyarakat
untuk tumbuh dan berkembang kearah kehidupan yang lebih baik.
Keuletan,kekuatan/ketangguhan merupakan
kualitas kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap bangsa dengan latar belakang
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dihadapkan oleh berbagai kondisi,
baik yang bersifat positif ataupun yang negative.
Ketahanan nasional,
merupakan gambaran dari kondisi system (tata) kehidupan nasional pada saat
tertentu. Sebagai kondisi yang tergantung pada waktu, ruang dan lingkungan,
maka ketahanan nasional (Tannas) bersifat dinamis. Dalam rangka pemahaman dan
pembinaan tata kehidupan nasional, diperlukan penyederhanaan tertentu dari
berbagai kehidupan nasional. Dalam proses penyederhanaan sejumlah aspek
kehidupan nasional, diredusir dengan jumlah yang minimal, namun tetap
merefleksikan ciri-ciri utama dari fenomena atau permasalahan yang disebut
gatra.
Model pemetaan dari
system kehidupan nasional secara menyeluruh dan terintegrasi adalah asta gatra,
dibagi menjadi tri gatra ( 3 aspek alamiah) adalah georafi, kekayaan alam dan
kependudukan yang bersifat relative tetap atau statis. Selanjutnya Panca gatra
(5 gatra social) yang besifat dinamis dan dianggap dominan adalah idiologi,
politik, ekonomi, social budaya serta hankam yang berkaitan dengan kehidupan
dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ancaman, tantangan, hambatan, gangguan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
senantiasa ditujukan pada aspek social ( panca gatra). Oleh karena itu
penanggulangannya, adalah upaya peningkatan ketahanan nasional dalam gatra
idiologi, politik, ekonomi, social budaya dan hankam secara utuh menyeluruh dan
terpadu.
Perhatian geostrategi
adalah , kedalam mengupayakan peningkatan kekuatan nasional sesuai hasil binaan
geopolitik, sedang keluar, geosrategi berupaya menghilangkan atau mengurangi
resiko ancaman dengan memanfaatkan peluang yang ada
Geostrategi Indonesia
sebagai pelaksanaan geopolitik Indonesia memiliki dua sifat pokok sbg :
a.
Bersifat
daya tangkal. Dalam kedudukannya
sebagai konsepsi penangkalan geostrategi Indonesia ditujukan untuk menangkal
segala bentuk, ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap identitas,
integritas serta eksistensi bangsa dan Negara
b.
Bersifat
deplomental/pengembangan, yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam
idiologi politik, ekonomi, social budaya dan hankam, sehingga tercapai
kesejahteraan masyarakat
Sifat-sifat Ketahanan
Nasioanl
1.
Manunggal.
2.
Mawas
kedalam
3.
Kewibawaan.
4.
Berubah
menurut waktu.
5.
Tidak
membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan.
6.
Percaya
pada diri sendiri.
7.
Tidak
bergantung pada pihak lain.